jpnn.com - MAKASSAR - Personel Kepolisian Resor Luwu Utara Bripka HN akan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Bid Propam Polda Sulsel).
Bripka HN akan diperiksa atas dugaan tuduhan palsu kepada seorang pria berinisial TR (18) sebagai penjual narkoba.
BACA JUGA: Merasa Tak Bersalah, Ketua IPW Beri Tantangan kepada Polda Sulsel
"Kami menyayangkan kejadian ini karena Bripka HN gegabah, bahkan menuding seseorang tanpa bukti yang kuat," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat (10/3).
Terkait dengan kejadian itu, pelaku TR (18) yang menebaskan senjata tajam kepada korban HN tetap diproses atas tindak pidana.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Alasan Pacar Mario Tak Dihadirkan di Rekonstruksi Kasus David, Ternyata
Meski demikian, kata Komang, personel Polri juga akan diproses secara etika oleh tim Propam Polda Sulsel.
"Sambil menunggu proses masa penyembuhan anggota yang menjadi korban, kami tetap akan proses etik," tutur Komang.
BACA JUGA: Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba, Aldi Taher Berkomentar Begini
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri membenarkan informasi soal kejadian tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika Bripka HN (45) menuding pria TR sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu tanpa ada barang bukti yang kuat pada Rabu (8/3).
Korban HN kala itu mendatangi TR di tempat pencucian kendaraan Jalan HOS Cokroaminoto Kabupaten Luwu Utara kemudian langsung menuduh TR sebagai pengedar sabu-sabu, tetapi dibantah.
Korban lantas tersulut emosi, bahkan ada dugaan memukul yang bersangkutan.
Karena tidak terima atas tuduhan dan perlakuan itu, TR lalu mengambil parang, kemudian langsung membacok mengenai tiga jari HN.
Akibatnya, tiga jari HN putus.
Seusai kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit.
"Benar, telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan tiga jari tangan anggota kami putus. Pelaku tidak terima dan merasa malu diperlakukan begitu. Pelaku sesaat kejadian langsung diamankan beserta barang buktinya," kata perwira menengah Polri itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi