Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir

Jumat, 05 Oktober 2012 – 21:37 WIB
JAKARTA-- Markas Besar Polri memberi tenggat waktu 30 hari pada 28 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke satuannya dan melaporkan diri secara resmi sebelum mengundurkan diri dari Kepolisian RI. Pasalnya para anggota polisi ini telah  diangkat sebagai pegawai tetap di KPK, meski belum mundur dari Polri. Lima di antara penyidik itu juga seharusnya sudah dirotasi sejak 12 September lalu. Namun, tampaknya para penyidik tidak mengindahkan aturan dalam internal Polri.

Menurut Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, jika para penyidik ini tak memenuhi tenggat waktu itu, mereka terancam ditangkap oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri atau Provost.

"Propam akan melihat seperti apa pelanggaran apa, menindak itu bukan karna zholim tapi harus menegakan code of conduct kode eitik. Sesegera mungkin. Ingat, 30 hari belum melapor namanya desersi," ujar Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10).

Menurutnya, Polri telah mengatakan pihaknya telah memaparkan undang-undang dan aturan yang berlaku di internal Polri kepada KPK terkait status penyidik yang diberikan pada KPK. Oleh karena itu, KPK juga diminta memperhatikan aturan internal Polri. Ia menyatakan, Polri tak melarang pilihan anggotanya, tapi seharusnya mereka menunaikan kewajibannya di institusi asal sebelum memilih karir di KPK.

"Kalau dia sudah pensiun dari Polri maka statusnya bukan penyidik. Apakah itu sah? Itu harus dipertimbangkan. Kalau sah enggak ada masalah. Yang kita khawatir dia tidak pensiun dari Polri kemudian jadi penyidik tidak sah karena ada aturannya," lanjutnya.

"Harusnya melapor ada etika sudah menjadi kontrak mati bagi kita," sambungnya.

Ia mempersilakan KPK bertindak dalam internalnya tapi harus sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. KPK dan Polri, kata dia, harus menyamakan persepsi terkait aturan yang berlaku.

"Silakan tegakkan hukum tapi mesti etis ada aturan semuanya," pungkas Nanan.

Sebelumnya, sebanyak 28 penyidik ingin menetap di KPK telah diangkat dengan surat keputusan pimpinan KPK. Termasuk lima penyidik yang belum melaporkan diri pada Mabes Polri setelah selesai masa tugasnya.

Surat Keputusan itu merupakan surat pengangkatan penyidik tetap KPK. KPK meyakini pengangkatan 28 penyidik sebagai pegawai KPK itu, sudah sesuai dengan peraturan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Manusia di KPK. PP ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya manusia di KPK. Pengangkatan ini dilakukan, sebelum 28 anggota Polri itu mengundurkan diri secara resmi dari institusinya.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Segera Jerat Pembeli Tanah BUMN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler