Propam Polri Siapkan Sanksi Tegas untuk Polisi Mabuk dan Sering ke Tempat Hiburan

Senin, 01 Maret 2021 – 17:58 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, Divisi Propam tak segan untuk menindak polisi nakal yang tetap meminum minuman keras dan ke tempat hiburan malam.

Menurut dia, larangan dan sanksi ini diberikan menyusul penembakan yang dilakukan Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat dan menewaskan empat orang sekaligus.

BACA JUGA: Bripka CS Tembak Mati Anggota TNI-Karyawan Kafe, Kapolri Langsung Keluarkan Telegram, Nih Isinya

"Tentunya itu pelanggaran disiplin dan ada sanksi diberikan," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (1/3).

Jenderal bintang satu ini menuturkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

BACA JUGA: Janda Cantik Dihabisi dalam Posisi Berdiri Tanpa Busana, Pelakunya Wahyu Dwi Setyawan

Di pasal itu disebutkan sejumlah sanksi yang bakal diberikan apabila terjadi pelanggaran.

"Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari," beber Rusdi.

BACA JUGA: Kapolda Keluarkan Instruksi, Propam dan Denpom Langsung Bergerak

Mantan Kapolrestabes Makassar ini menambahkan, dalam menindak polisi-polisi bermasalah, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat aparat yang masuk ke tempat hiburan.

Nantinya, kata Rusdi, dari laporan itu pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

"Dengan adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan itu. Mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Rusdi.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan bakal menindak polisi yang kedapatan minum minuman keras dan masuk ke tempat hiburan malam hingga penyalahgunaan narkoba.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2). (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler