Proporsional Terbuka Terbatas Bikin Bingung Politikus PPP

Selasa, 25 Oktober 2016 – 13:24 WIB
Bendera Partai Politik. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) ke DPR.

Di RUU tersebut, pemerintah menyodorkan usulan agar pemilu legislatif 2019 menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas.

BACA JUGA: Proses Hukum Kasus Ahok Tak Boleh Terhalang Pilkada

Nah, usulan itu membuat bingung sejumlah partai. Salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mempertanyakan bentuk dari sistem pemilihan terbuka terbatas.

BACA JUGA: Hasto Berjalan Kaki Temani Jago PDIP di Pilkada Cilacap Ambil Nomor

Katanya, apakah sistem itu seperti model pemilu 2004 atau, ada batasan tertentu dari bilangan pembagi pemilih (BPP) dalam penetapan caleg terpilih.

"Terbuka terbatas itu seperti apa? Harus clear and clean, jangan menimbulkan persolan teknis di bawah," tegasnya melalui pesan singkat, Selasa (25/10).

BACA JUGA: Indahnya, Nusron Wahid dan Maruf Amin Seperti Anak dan Orang Tua

Adapun, sistem proporsional terbuka terbatas tercantum dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Pasal tersebut berbunyi: (2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.

Ayat (3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Pada lampiran penjelasan, dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan 'daftar calon terbuka' adalah daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dicantumkan dalam surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara berurutan yang ditetapkan oleh partai politik.

Sedangkan, yang dimaksud dengan 'daftar nomor urut calon yang terikat' adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap.

Baidowi khawatir, jika ternyata dibolehkan memilih tanda gambar, lalu juga memilih nama caleg dan penetapan caleg terpilih diserahkan kepada parpol, akan menimbulkan keruwetan baru.

"Lalu bagaimana nasib caleg yang sudah mengumpulkan suara lebih banyak di dapil sementara yang ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh parpol adalah caleg nomor urut satu?" ucap legislator asal Madura itu 
Karena itu, Baidowi menyarankan sebaiknya lebih baik tetap pada pilihan apakah sistem pemilihan tertutup atau sistem terbuka.

"Sistem itu pilihannya ada dua saja, tertutup dengan hanya memilih tanda gambar parpol atau terbuka dengan suara terbanyak," pungkas anggota komisi II DPR itu. (dna/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Tunggal di Pilkada Berpotensi Menurunkan Partisipasi Pemilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler