JAKARTA - Kota Medan menempati posisi sejajar dengan Kota Yogyakarta, dalam hal jumlah prosedur untuk mengurus izin-izin mendirikan usaha. Kedua kota itu tergolong paling ringkas prosedur pengurusan izin usaha, yakni hanya 7 prosedur.
Hanya saja, meski secara normatif sudah ditentukan hanya ada 7 prosedur, proses pengurusan izin masih berbelit-belit, dan waktu yang dibutuhkan tidak jelas berapa lama.
Akhirnya, meski prosedurnya ringkas, Kota Medan menempati urutan ke 19 terburuk pengurusan mendirikan usaha, dari 20 kota yang disurvei Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bekerja sama dengan Doing Bussiness Subnational.
"Untuk jumlah prosedur, Kota Medan hanya tujuh prosedur. Tapi itu hanya aspek prosedur saja. Tapi untuk kemudahan berusaha, masih jeblok, peringkat 19 dari 20 kota yang disurvei," ujar Manajer Hubungan Eksternal KPPOD Robert Endi Jaweng saat memaparkan hasil penelitiannya di Jakarta, Senin (11/6).
Kondisi Kotan Medan ini berbeda dengan Kota Yogyakarta. Kota Yogyakarta yang prosedurnya tujuh saja seperti Medan, namun menempati posisi terbaik untuk kemudahan usaha. Setelah Yogyakarta, terbaik adalah Kota Palangkaraya, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Balikpapan, Jakarta, Denpasar, dan Mataram.
Selanjutnya, peringkat 11 adalah Palembang, disusul Bandung, Pontianak, Surabaya, Batam, Pekanbaru, Makassar, Jambi, Medan, dan terakhir Manado.
Namun, untuk kemudahan mendaftarkan properti, Kota Medan lumayan, yakni menempati peringkat 7. Peringkat pertama Jakarta dab Bandung. Kota Banda Aceh menempati peringkat ke-12 untuk urusan pendaftaran properti ini.
Sementara, untuk kemudahan mengurus izin mendirikan bangunan, Kota Medan juga lumayan, yakni urutan ke-6 terbaik. Kota Banda Aceh malah terbaik ke-4 untuk izin mendirikan bangunan.
Kota Banda Aceh, yang menempati posisi kelima termudah mengurus izin usaha, jumlah hari yang diperlukan untuk mengurus perizinan selama 42 hari.
Robert Endi Jaweng menjelaskan, penelitian dilakukan selama dua tahun terakhir. Sebelum dipublikasikan, masing-masing kepala daerah yang daerahnya disurvei, sudah diberi hak sanggah. "Untuk Kota Medan sudah melakukan sanggahan terhadap beberapa hal dan untuk beberapa hal yang lain menerima dan siap melakukan perbaikan," ujar Robert, pria asal Flores itu.
Dijelaskan, hingga saat ini sudah ada 370 kabupaten/kota yang menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hanya saja, lanjutnya, sebagian besar baru sebatas formalitas saja, tidak diterapkan secara serius.
Menurutnya, perlu ketegasan kepala daerah agar PTSP bisa efektif. "Karena PTSP ini menarik kewenangan-kewenangan sektoral yang tersebar di SKPD-SKPD, dimana disitu sering terjadi pungutan-pungutan. Jadi perlu kepala daerah yang tegas untuk menarik kewenangan itu ke PTSP," urai Robert. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Desak Pemkot Stop Izin THM
Redaktur : Tim Redaksi