Proses Hukum Terhadap Presiden Tak Sama dengan WN Biasa

Boediono Tak Bisa Nonaktif Hanya untuk Diperiksa KPK

Senin, 26 November 2012 – 18:32 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, seorang warga negara (WN) dalam posisi jadi presiden atau wakil presiden tidak dapat begitu saja diproses melalui jalur hukum pidana. Sebab, ada juga hukum tata negara yang harus diberlakukan ketika presiden atau wapres diduga terlibat perkara pidana.

"Terhadap presiden dan wakil presiden ada mekanisme khusus proses penyelesaian dugaan pelanggaran hukum pidana yang dilakukannya yakni hukum tata negara," kata Lukman Hakim Saifuddin, dalam diskusi Dialog Pilar Negara, bertema 'Century: Antara Hak Menyatakan Pendapat dan KPK' di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (26/11).

Proses hukum pidana terhadap presiden atau wapres, kata Lukman, baru bisa dilakukan setelah seseorang tidak lagi dalam jabatannya. Sebab jika proses hukum pidananya dipaksakan, lanjutnya, pasti bakal menimbulkan kekacauan.

"Apa jadinya bangsa ini kalau memiliki presiden atau wakil presiden yang masih berkuasa tapi dalam status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini sangat mengusik rasa kenegaraan kita," ujar politisi PPP itu.

Terhadap wacana dilakukannya proses hukum tata negara dengan hukum pidana secara bersamaan, lanjut Lukman, justru dapat mengacaukan pelaksanaan dari hukum tata negara. "Kalau dilakukan prosesnya secara simultan, jelas akan mengganggu proses hukum tata negara. Misalnya, KPK menyatakan Wapres bersalah, sementara Mahkamah Konstitusi berpendapat tidak sama, ini akan mengacaukan keadaan," ungkap Lukman Hakim Saifuddin.

Ditambahkannya pula, Wapres Boediono tak bisa nonaktif jika nantinya KPK hendak memeriksanya. "Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat sementara MPR hanya melantik presiden dan wakil presiden terpilih. MPR bukan atasan presiden atau wakil presiden. Kalau presiden atau wakil presiden minta diberhentikan sementara, KPK mengajukan surat kemana, sebab atasan presiden itu hanya rakyat," tanya Lukman Hakim Saifuddin.

Karenanya Lukman menegaskan, pasal yang mengatur prihal kesamaan kedudukan di depan hukum konteksnya di luar presiden dan wakil presiden. "Penyelesaian dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden harus melalui hukum tata negara. Kesamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum menurut saya tidak berlaku bagi presiden dan wakil presiden," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Tak Becus Urus Transmigran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler