Proses Pengadaan Bahan Pelarut PT Yarindo Dipastikan Mengikuti Standar Tinggi

Selasa, 15 November 2022 – 22:13 WIB
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) saat memegang obat sirop milik PT Yarindo Farmatama. Foto ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, BANTEN - Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus menjelaskan selama ini pihaknya melakukan pembelian bahan pelarut propilen glikol di CV Budiarta sejak 2007.

Bahkan, selama rentang waktu sampai 2022, proses transaksi pembelian dilakukan secara profesional dan mengikuti standar tinggi yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Mabes Polri & BPOM Selidiki Cemaran Bahan Baku Obat, Begini Sikap Yarindo Farmatama

Vitalis juga menerangkan, dalam kurun waktu itu, pembelian ke CV Budiarta tidak pernah ada masalah.

Hal ini dijelaskan oleh Vitalis Jebarus saat melakukan konferensi pers di pabrik PT Yarindo Farmatama di kawasan Cikande, Serang, Banten pada Selasa (15/11).

BACA JUGA: Hasil Kajian Pemuda Mahasiswa Yogyakarta: Ganjar Pranowo Sosok Ideal untuk Jadi Presiden 2024

“Dalam proses pembelian dilakukan melalui prosedur yang sangat ketat, yaitu bagian PPIC mengajukan kebutuhan pembelian ke purchasing dengan spesifikasi yang telah disyaratkan. Kemudian dilakukan purchasing PO propilen glikol ke CV Budiarta. Setelah confirm maka CV Budiarta akan mengirimkan bahan propilen glikol beserta surat jalan dan Certificate of Analysis (COA),” jelas Vitalis Jebarus.

"Bagian gudang kemudian akan menerima dan melakukan pengecekan dokumen berupa kesesuaian PO dengan surat jalan dan COA dan juga dilakukan pemeriksaan label dan segel pada drum. Label yang seharusnya tertera adalah Propylen Glycol USP EP," imbuhnya.

BACA JUGA: SIG Salurkan Bantuan Peningkatan Fasilitas Pendidikan Rp 2,24 Miliar di 5 Provinsi

Vitalis juga menerangkan, selama ini PT Yarindo Farmatama dalam memenuhi kebutuhan bahan pelarut propilen glikolnya, hanya melakukan pembelian sebanyak satu drum dan paling banyak tiga drum yang digunakan selama satu tahun.

Bahkan Vitalis menyebut, selama tiga tahun terakhir ini, pihaknya hanya membeli sebanyak satu drum dan propilen glikol ini belum tentu habis digunakan selama satu tahun penggunaan.

“Kebutuhan PT. Yarindo Farmatama untuk bahan Pelarut PG untuk tiga tahun terakhir, hanya satu drum per tahun itupun belum tentu habis,” terang Vitalis.

“Jadi secara bisnis, tidak masuk akal apabila PT. Yarindo Farmatama melakukan perbuatan yang tidak seharusnya untuk kepentingan bisnis dengan membeli bahan pelarut etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG) karena untuk menekan harga. Padahal harga beli PG kami terbukti mahal karena memang yg kami pesan adalah pharmaceutical grade,” jelas Vitalis.

Oleh karena itu, Vitalis Jebarus memohon kepada Badan Pengawas Obat dana Makanan (BPOM) agar nama baik PT Yarindo Farmatama bisa dipulihkan dan pencabutan NIE (Nomor Izin Edar) untuk bisa dipertimbangkan kembali oleh BPOM.

“PT Yarindo Farmatama sudah mengalami kerugian baik materil maupun moril, maka melalui tim kuasa hukum, kami telah melakukan langkah–langkah hukum dan saat ini sedang melaporkan pihak–pihak yang tidak bertanggung jawab telah melakukan penipuan dan pemalsuan ke Mabes Polri,” kata Vitalis.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Pranowo Kebut Penuruan Angka Stunting di Jawa Tengah


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler