jpnn.com, SERANG - Polri hingga kini masih mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri Brigjen Pipit Rismanto, menjelaskan pihaknya masih berusaha mengumpulkan sampel melalui kerja sama dengan BPOM RI, serta Kementerian Kesehatan beserta semua jaringan di daerah.
BACA JUGA: PT Yarindo Farmatama: Selama 20 Tahun Obat Flurin DMP Tidak Pernah Bermasalah
“Karena ini ada tupoksi yang menjadi tanggung jawab BPOM, maka perlu mendalami masalah ini secara komprehensif kemudian kami melakukan penegakan hukum. Mana yang tidak bisa dijangkau BPOM, akan Polri jangkau,” ungkap Brigjen Pipit Rismanto di pabrik PT Yarindo Farmatama di Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10).
Jenderal Bintang Satu itu menegaskan tim gabungan Polri juga masih berkoordinasi secara intensif dengan Kemenkes dan BPOM.
BACA JUGA: Sexy Glam Matte 08, Kolaborasi MS Cosmetic dengan Janji Jiwa
Koordinasi tersebut untuk membahas adanya indikasi pelanggaran pidana yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat siropnya.
“Polri akan melakukan penegakan hukum secara transparan, terkait apakah ada kelalaian, kesengajaan kemudian kami bukan hanya fokus pada produk obat, tetapi juga akan kembangkan pada bahan baku yang digunakan. Bahan baku yang digunakan itu darimana saja, apakah diimport, apakah diproduksi di dalam negeri, kami akan kembangkan sampai sana,” terang Pipit Rismanto.
BACA JUGA: Mak Ganjar di Majalengka Gelar Doa dan Zikir Bersama Untuk Negeri
BPOM juga telah mengeluarkan pernyataan jika PT Yarindo Farmatama tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier bahan baku obat.
“CV. Budiarta sebagai supplier bahan baku Propylene glycol yang digunakan oleh PT. Yarindo Farmatama sejak 2007 dan sudah masuk dalam approve vendor list, tidak pernah ada isu terkait masalah bahan baku tersebut dan perlu kami tegaskan kerja sama dengan CV Budiarta tersebut sudah diketahui oleh BPOM dan bahkan disetujui dengan terbitnya dokumen Surat ijin edar Produk Flurin DMP Sirup,” terang Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama.
Vitalis juga menjelaskan, selama ini proses produksi obat sudah melewati tahapan uji di BPOM. Sehingga bisa diedarkan secara luas.
Atas merebaknya kasus gangguan ginjal akut dan produk Flurin DMP ditarik dari pasaran membuat PT Yarindo Farmatama terkena imbasnya.
Oleh sebab itu, PT. Yarindo Farmatama mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Produk Flurin DMP tidak ditemukan sebagai salah obat yang menyebabkan kematian karena gagal ginjal akut. Produk ini tidak termasuk dalam daftar 102 obat yang diumumkan oleh Pemerintah pada 24 Oktober 2022. Dari 5 daftar obat yang tercemar, Flurin DMP tidak termasuk obat menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak," jelas Vitalis.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Rekomendasi Basic Skincare Untuk Pria dari dr Annisa, Silakan Dicoba
Redaktur & Reporter : Yessy Artada