Proses Pidana dan HMP Berbeda

Minggu, 25 November 2012 – 14:11 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar, Alhabsy, mengingatkan, jangan mencampuradukkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan proses pidana yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Bank Century. Dia mengatakan, HMP itu konstitusional dan sah-sah saja bila digunakan dalam kasus Century.

"Sama hal nya dengan hak yang dimiliki oleh Presiden seperti grasi, amnesti dan abolisi. Penggunaan HMP jangan pula dicampuradukkan dengan proses pidana yang sedang dilakukan oleh KPK, karena ini merupakan dua hal yang berbeda," kata Aboebakar, Minggu (25/11), kepada JPNN.

Dijelaskan Aboebakar, yang dilakukan oleh KPK adalah menelusuri tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. "Dan ini jelas merupakan sebuah proses penegakan hukum," tegasnya.

Sedangkan HMP, dikatakan dia,  adalah hak untuk menyatakan pendapat atas kebijakan strategis pemerintah. "Ini merupakan proses politik," ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu mengatakan sudah jelas bahwa dua  area ini berbeda. Karenanya, lanjut Aboebakar,  bukan berarti bila telah dilakukan satu proses maka akan menghilangkan proses yang lain. "Jadi tidak saling menghapuskan," ujarnya.

Ia menyatakan, ide HMP muncul  karena statemen ketua KPK di depan Tim Pengawas Century yang menyatakan bahwa Boediono yang dulunya menjadi Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diperiksa karena posisinya sebagai Wakil Presiden saat ini. Nah, menurut dia, terlihat sekali KPK galau ketika harus menghadapi penguasa. "Apalagi keesokan harinya Abraham mengklarifikasi pernyataanya," ungkap Aboebakar.

Dia  berharap ide HMP ini tidak sekedar mencari panggung politik, karena nantinya akan bisa membuat polemik baru yang dapat mengaburkan substansi pemasalahannya. Karenanya, ia menegaskan, sepertinya HMP belum  urgen untuk disampaikan sekarang.

"Mungkin di lain waktu lebih tepat. Oleh karenanya mungkin lebih baik bila kita beri dukungan kepada KPK agar tidak tidak galau lagi ketika berhadapan dengan istana," paparnya.

Jangan sampai, dikatakan dia lagi, hukum kembali terlihat seperti pisau, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. "Bukankah semua orang seharusnya diperakukan equality before the law, termasuk kepada Wapres sekalipun?" ungkapnya.

Aboebakar  mendorong KPK agar lebih mendalami kasus ini tanpa keraguan, sehingga akan ada kesimpulan apakah memang ada dolus, culpa atau alpa dari Gubernur BI pada saat itu.

Barulah dari sini akan muncul mens area dimana kalau memang ditemukan adanya deliknya maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana," bebernyya.

Karena banyaknya kepentingan pada kasus ini, dia juga perlu mengingatkan KPK agar selalu jujur dalam menjalankan due process of law. "Bukankah berani jujur itu baik," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Hanura Curigai Setgab Gantung Status Boediono

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler