jpnn.com, KONAWE - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan rekomendasi terkait revisi rencana tata ruang wilayah (RT RW) Provinsi Sultra.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Safiuddin Alibas menuturkan keputusan final dari hasil pansus tersebut masih panjang.
BACA JUGA: Jangan Sampai Generasi Milenial Terjerumus ke Dalam Lingkaran Pinjol Ilegal
Semua pihak diminta bersabar untuk tidak terburu-buru memberikan berbagai statement terkait keputusan Pansus tersebut.
“Masyarakat tidak usah resah. Mari kita menghargai proses revisi RTRW yang sedang berjalan. (Hasil) Pansus kemarin, memberikan rekomendasi persetujuan baik secara materil dan teknis terkait tata ruang provinsi. Prosesnya masih panjang, belum final,” ujar Safiuddin.
BACA JUGA: BATIC 2023 jadi Momentum Telkom Group Berkolaborasi dengan Pemain Telco Global
Terkait tahapan yang harus dilalui pascakeluarnya keputusan Pansus tersebut.
Hasil Pansus itu menjadi salah satu kelengkapan Perda RTRW Provinsi yang harus dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk dibahas lintas sektoral.
BACA JUGA: Soal Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Diminta Melibatkan Partisipasi Publik
Pembahasan lintas sektoral tersebut, melibatkan beberapa kementreian seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi, Bappenas bahkan Kementerian Pertahanan.
Keterlibatan lintas sektoral untuk memastikan rencana rancangan RTRW itu, sudah sesuai dengan arahan rencana tata ruang nasional.
Kemudian juga untuk memastikan beberapa kepentingan kementrian, terkait dengan beberapa Kawasan Strategis Nasional (KSN) maupun prioritas nasional, sudah terakomodir di dalam rencana tata ruang provinsi termasuk juga rencana tata ruang kabupaten.
“Pembahasannya, berhari-hari. Setelah dibahas dan disetujui, hasilnya dikembalikan ke provinsi untuk diperbaiki. Perbaikan di provinsipun, memakan waktu yang tidak cepat, bisa berbulan-bulan. Setelah selesai dan disetujui, kemudian keluar persetujuan substansi,” terangnya.
Persetujuan substansi tersebut, menjadi acuan dan tolak ukur bahwa sudah terjadi harmonisasi antara rencana tata ruang provinsi dan rencana tata ruang nasional.
Kemudian dibahas di DPRD Povinsi dan disepakati atau ditetapkan Rancangan Peraturan daerah.
Setelahnya, dikirim ke Direktorat Jenderal Daerah atau Bangda, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dibahas lagi.
Kemudian dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum Kemendagri, untuk mendapatkan nomor registrasi dan ditetapkan menjadi Perda.
“Prosesnya masih panjang. Tidak bisa semudah membalikan telapak tangan. Ada proses yang harus dilalui sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” ungkap dia.
Karenanya, dia meminta kepada semua pihak harus menahan diri dan tidak mudah memberikan berbagai macam pernyataan.
Kewenangan untuk memberikan pernyataan adalah pihak provinsi. Pihak kabupaten hanya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing berbagai isu yang berkembang dan tidak mendasar.
“Mari kita hargai dan hormati proses-proses yang sedang berjalan. Apapun keputusannya, pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar,” tegas dia.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada