Proses RUU KUB Masih Pro-Kontra

Rabu, 01 Februari 2012 – 07:51 WIB

JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Maschan Moesa mengatakan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tidak boleh dipaksakan untuk meyakini suatu kepercayaan atau agama.

"Artinya negara harus memberikan kebebasan dan melindungi WNI dalam memeluk kepercayaannya masing-masing. Tidak bisa warga negara dipaksa untuk meyakini kepercayaan atau agama yang dipilihnya. Bahkan ada juga masyarakat yang secara diam-diam tidak berTuhan, jangan dipaksa-paksalah. Kerukunan beragama penting tapi penting juga lagi kebebasan beragama," beber  Ali, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/1).

Dijelaskannya, proses RUU Kerukunan Umat Beragama (KUB) sudah berjalan di Komisi VIII. Namun, masih ada pro kontra terkait RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut akan diselesaikan pada 2012 atau tidak.

Pasalnya, Komisi VIII juga harus menyelesaikan RUU tentang Kesetaraan Gender dan RUU Haji yang kini menjadi prioritas. "Saya sebenarnya ingin RUU Kerukunan Umat Beragama dibahas dan bisa selesai tahun ini. Sudah diusahakan tapi internal masih ada pro kontra di komisi VIII," tuturnya.

Menurutnya, untuk membahas RUU KUB tidaklah mudah karena menyangkut hal yang sensitif. Malah, gagasan dari Komisi VIII ingin menghindari persoalan sensitif itu. Misalnya, dalam pasal 15 menyangkut tempat ibadah yang merupakan salah satu isu sensitif. 

"Meski draft sudah ada, tapi untuk bahas RUU itu tidak mudah karena menyangkut hal sensitif. Menurut saya, persoalan itu tidak perlu dihindari," ujarnya.

Ditambahkannnya, RUU KUB sangat penting untuk menguatkan pluralisme dan kemajemukan bangsa. Kaum minoritas di negeri ini juga harus mendapatkan perlindungan.

"PKB sebenarnya tidak ada persoalan. Namanya memang RUU Kerukunan Umat Beragama, tapi saya pikir lebih baik namanya diganti menjadi RUU  Kebebasan Umat Beragama," tandasnya. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Anas Siap Hadapi Manuver Marzuki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler