jpnn.com - Praktik prostitusi di Banda Aceh terungkap setelah polisi menangkap pria berinisial RA (27) yang diduga menganiaya seorang wanita di sebuah penginapan.
"Pelaku ditangkap kemarin saat berada di salah satu kios di gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh," kata Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya, di Banda Aceh, Senin (13/1/2024).
BACA JUGA: Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Pelaku RA sendiri merupakan warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Dia menganiaya seorang wanita berinisial RAH (30) yang berasal dari Kabupaten Pidie Jaya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kamar penginapan di kawasan Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh pada Sabtu (11/1) malam.
BACA JUGA: Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
Penganiayaan itu terjadi buntut dari praktik prostitusi, setelah korban meminta bayaran yang diduga tidak sesuai kesepakatan awal.
Suriya menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban melakukan chatting-an dengan pelaku.
BACA JUGA: Ini Lho Alasan KPK Belum Tahan Hasto, Ternyata
Dalam obrolan tersebut, keduanya sepakat untuk bertransaksi kegiatan prostitusi.
"Saat itu, korban mengajak pelaku untuk datang ke penginapan guna melakukan hubungan intim," ujar Kapolsek.
Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BL 4197 LBV, pelaku RA langsung mendatangi penginapan guna bertemu korban dan melakukan hubungan intim.
Setelah itu, RAH meminta tarif harga sebesar Rp 800 ribu kepada pelaku RA, tetapi pelaku marah dan menjelaskan bahwa tarifnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal mereka.
"Pelaku langsung mencekik leher korban dan membekap mulut korban, selanjutnya menghempas atau membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali hingga korban pingsan," katanya.
Keesokan harinya, Minggu (12/1), setelah siuman korban meminta bantuan tetangga menghubungi kepolisian terdekat untuk membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh guna dilakukan Visum Et Repertum.
Setelah memeriksa korban dengan mengambil keterangan, Kapolsek Kuta Alam membentuk tim untuk mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Kami membentuk tim yang di back up Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mengungkap kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RA," demikian AKP Suriya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam