Prostitusi di Kalibata City: 1 Jam Rp 850 Ribu, 9 Jam?

Jumat, 30 Maret 2018 – 12:27 WIB
Prostitusi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (29/3). Dari sana, polisi menangkap empat tersangka.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menuturkan, keempat tersangka yang mereka tangkap memiliki peran berbeda.

BACA JUGA: Catat, Haji Lulung Tak Bolehkan Legalisasi Prostitusi di DKI

Mereka adalah SL (50), IP (27) dan MP (21) yang merupakan perempuan muncikari. Sementara ada satu lelaki bernama YP (19) yang berperan sebagai tukang bersih-bersih dan mengantar tamu para muncikari.

Para pelaku itu biasanya meraup keuntungan Rp 100 ribu - Rp 500 ribu per satu orang pekerja seks komersial (PSK)

BACA JUGA: Permintaan Penting Haji Lulung pada Anies Baswedan

“Untuk short time Rp 350 ribu harga kamarnya, dan Rp 500 ribu harga PSK, dengan waktu sewa satu jam. Kalau long time Rp 350 ribu harga kamarnya, dan Rp 2,8 juta untuk harga PSK, dengan waktu sewa sembilan jam," kata dia, Jumat (30/3).

Pengungkapan ini kata dia bermula dari informasi masyarakat. Karena banyak yang merasa resah dengan aktivitas prostitusi di apartemen yang ada di Jakarta Selatan itu.

BACA JUGA: Anies Ingatkan Pengusaha Hiburan Tak Meniru Jejak Alexis

Padahal kata dia, kasus serupa sudah pernah terungkap di lokasi yang sama pada Januari 2018 dan pada 2016. Untuk itu pihaknya mendalami apakah ada keterlibatan pengelola apartemen dalam praktik itu

Atas ulahnya para pelaku dikenakan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari kegiatan cabul subsider Pasal 296 KUHP tentang mucikari subsider Pasal 1 ayat (2) juncto Pasal 12 juncto Pasal 13 ayat (1) UU No.21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makin Ramai, Karaoke Buka Lagi, PSK Masih Muda


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler