Anies Ingatkan Pengusaha Hiburan Tak Meniru Jejak Alexis

Selasa, 27 Maret 2018 – 19:43 WIB
Suasana remang-remang di Alexis. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pengusaha hiburan untuk memperhatikan bisnis mereka agar tak melanggar aturan. Sebab, pelanggaran aturan bisa berujung pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya (TDUP).

"Pemprov DKI ingin mengirimkan pesan kepada semua bahwa tindakan tegas akan kami kerjakan. Kami berharap kepada semua (pengusaha hiburan, red) jangan teruskan pelanggaran-pelanggaran," kata Anies di Balai Kota DKI, Selasa (27/3).

BACA JUGA: Anies Baswedan Temukan Praktik Prostitusi di Hotel Alexis

Terlebih, kata Anies, pelanggaran tersebut menyangkut perdagangan manusia, prostitusi, perjudian dan narkoba. Anies mengaku tidak akan menoleransi usaha tersebut.

Pemprov DKI mencabut TDUP PT Grand Ancol Hotel yang menaungi semua unit usaha di Hotel Alexis. Pemprov DKI menganggap Hotel Alexis melakukan praktik prostitusi dan perdagangan orang.

BACA JUGA: Bang Sani PKS Curigai Koreksi Ombudsman soal Kebijakan Anies

Anies mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pencabutan TDUP PT Grand Ancol Hotel pada Kamis (22/3). Jumat mendatang (23/3), Pemprov DKI bakal menghentikan operasional Hotel Alexis.

"Kami berharap PT Grand Ancol Hotel untuk menaati keputusan Pemprov DKI dan kami memberi waktu sampai dengan besok. Insyaallah sesudah itu, kami akan bertindak bila belum dilakukan penutupan. Demikian penjelasan saya yang menyangkut proses investigasi yang menyangkut atas pelanggaran Perda di Pemprov DKI Jakarta," kata Anies.(tan/jpnn)

BACA JUGA: Anies Baswedan Beri Deadline Alexis Tutup Besok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Tak Mungkin Capres, untuk Cawapres Wallahualam


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler