Prostitusi di Kawasan Pertambangan di Malut Terbongkar, Germo Ditangkap Polisi

Senin, 13 Maret 2023 – 10:02 WIB
Ilustrasi prostitusi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Germo yang menjalankan bisnis prostitusi di kawasan pertambangan Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Muncikari berinisial MS itu diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan pertambangan di Maluku Utara (Malut).

BACA JUGA: Prostitusi Online Jaringan Internasional Melibatkan Anak

Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Asri Effendy menyebut pengungkapan kasus TPPO itu bertepatan dengan operasi pekat Kie Raha.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu pengguna jasa prostitusi, satu korban perempuan anak di bawah umur, dan germo.

BACA JUGA: Detik-Detik Mobil Dinas Wabup Mukomuko Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami akan fokus pada muncikari dengan insial MS dan MRH," ujar Kombes Asri di Ternate, Minggu (12/3).

Kasus TPPO itu menggunakan modus penawaran jasa seks komersial untuk karyawan yang bekerja di perusahaan tambang setempat.

BACA JUGA: 4 WN Nigeria dan 1 Bule Rusia Dideportasi dari Bali, Begini Kelakuan Mereka

"Satu kali kencan Rp 500 ribu, untuk long time lebih dari Rp 3 juta, sedangkan short time Rp 1,5 juta," bebernya.

Modus penawaran dalam kasus ini dilakukan germo menggunakan aplikasi messenger Facebook, yakni pengguna jasa prostitusi langsung memesan melalui layanan pesan.

"Kalau biasanya lewat MiChat, yang ini kasus TPPO proses transaksinya dan komunikasi melalui messenger Facebook," ujar Asri.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu muncikari dengan inisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO.

"Saat ini, tersangka muncikari MS telah kami amankan di Polres Ternate," ujarnya.

MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Seorang korban perempuan yang masih di bawah umur sudah diserahkan ke UPTD DP3A Provinsi Malut untuk dilakukan pemulihan.

"Bagi pengguna jasa, hanya dijadikan saksi dalam kasus TPPO ini," ujar dia.

Terkait kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kondom, karpet, satu telepon seluler merek iPhone, 2 ponsel Vivo, 1 ponsel Realme, dan sebuah dompet serta uang senilai Rp 2,9 juta.

Asri juga menyampaikan bahwa muncikari dan seorang korban perempuan anak di bawah umur merupakan warga Kota Ternate.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Kasus Perampokan Bersenjata Api di Pekanbaru, 2 Oknum TNI Ditangkap


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler