Prostitusi Online: Dua Malam 5 Wanita Penghibur itu Layani Para Pria Hidung Belang

Rabu, 30 Oktober 2019 – 20:15 WIB
Polisi memeriksa pelaku prostitusi online di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Rabu (30/10). Foto: Antara/Polres Tasikmalaya Kota

jpnn.com, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota, Jabar mengamankan delapan pasangan muda atas dugaan melakukan praktik prostitusi online yang dilakukan beberapa wanita penghibur di salah satu hotel ternama.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro membenarkan adanya praktik prostitusi online yang terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Muncikari Ganteng yang Urus Finalis Putri Pariwisata PA

"Kami melakukan pengecekan, ternyata di salah satu kamar ada lima orang perempuan dan tiga laki-laki," kata Dadang.

Polisi mengamankan semua orang yang berada dalam kamar tersebut ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, berikut mengamankan barang bukti berupa kontrasepsi.

BACA JUGA: Lucinta Luna: Kalau Sama Orang Lu gue Bayar, itu Namanya Prostitusi

Wanita dan pria hidung belang yang diamankan itu berusia mulai dari 16 tahun (masih di bawah umur) hingga usia 22 tahun.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, mereka sudah dua hari menyewa kamar hotel di kawasan Mangkubumi, bahkan sudah melayani beberapa laki-laki di kamar hotel tersebut.

"Modusnya perempuan itu ditawarkan melalui salah satu aplikasi daring, yang menawarkan laki-laki," katanya.

Mereka kepada petugas mengaku baru menjalani bisnis prostitusi online di Kota Tasikmalaya dengan modus diam di hotel, lalu mencari pelanggannya melalui media sosial.

Polisi, lanjut dia, akan terus mengembangkan kasus prostitusi daring itu, kemudian menjerat para pelakunya dengan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangagan Orang.

"Mereka kami jerat tindak pidana perdagangan orang, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler