Prostitusi TA Seret Sejumlah Nama Artis, Oh Alona

Selasa, 22 Desember 2020 – 14:34 WIB
Artis TA yang terlibat dugaan kasus prostitusi online diamankan di Polda Jawa Barat. Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polisi memanggil enam orang yang di antaranya merupakan publik figur yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis berinisial TA.

"Ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi, beberapa di antaranya artis. Kita (Polda Jabar, red) tunggu enam orang ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Selasa (22/12).

BACA JUGA: Polisi Sebut Artis TA Sebagai Korban Prostitusi

Namun Erdi tidak menyebutkan secara terperinci siapa artis dimaksud yang bakal dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus.

Erdi menyebut sejumlah artis di antara enam orang itu diduga memiliki hubungan dengan salah seorang tersangka muncikari.

BACA JUGA: Kapolri Berikan Pin Emas kepada 41 Anggota Polres Jakbar, Nih Prestasinya, Mantap!

"Terkait dengan kejadian kemarin. (Sejumlah artis yang dipanggil) pernah (berhubungan) dengan muncikari berinisial MR alias Alona," kata Erdi.

Sementara itu menurutnya, TA kini telah dipulangkan dengan status wajib lapor.

BACA JUGA: Irjen Ahmad Dofiri: Andaikan Beredar di Masyarakat, Berapa Korban?

Sejauh ini TA diwajibkan lapor dua kali dalam satu pekan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

"Sebagai saksi, TA wajib lapor," kata Erdi.

Adapun TA sebelumnya diamankan karena kedapatan diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (18/12) lalu.

Saat TA diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi. TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Mereka dikenakan sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler