Protap Dimentahkan DPR

Jumat, 19 Desember 2008 – 19:03 WIB
JAKARTA - Pada rencana awal, RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) ditargetkan untuk bisa disahkan Desember ini, namun rencana itu mentah lagiPada rapat paripurna DPR di Senayan, Jumat (19/12), RUU Protap termasuk salah satu yang tidak ikut disahkan

BACA JUGA: RUU Maybrat Diterima Bulat

RUU pembentukan Kota Berastagi yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara, juga senasib dengan RUU Protap.

Dari 10 fraksi di DPR, hanya ada 2 fraksi yang menyetujui RUU Protap ikut disahkan yakni Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) dan Fraksi PDI Perjuangan
Itu pun, F-PDIP tidak menggunakan bahasa yang tegas

BACA JUGA: Lagi, Polisi Grebek Pabrik Sabu

Karena ada 2 fraksi yang berbeda pendapat, Ketua DPR Agung Laksono menskors sidang selama 2 jam untuk dilakukan lobi-lobi
Namun, hasilnya tetap sama.

Disepakati, dari 5 RUU yang dibawa pada pembahasan tingkat II untuk pengesahan, hanya RUU Kabupaten Maybrat (Papua Barat) dan RUU Kabupaten Kepulauan Meranti (Riau) yang disahkan

BACA JUGA: Lapas Kian Padat Napi Cepat Bebas

Sedang RUU Protap, RUU Berastagi, dan RUU Kabupaten Mandau (Riau) dikembalikan ke Komisi II DPR untuk kembali digodok.

"Dewan menghimbau kepada pemerintah untuk segera membantu pemenuhan persyaratannya dan dewan menghimbau kepada DPRD Sumut untuk mengupayakan pembentukan Provinsi Tapanuli melalui rapat paripurna," ujar Agung Laksono menyampaikan hasil lobiUntuk RUU Berastagi dan Mandau belum disetujui karena kurang persyaratan cakupan wilayah.

Belum lolosnya RUU Berastagi ini tidak terlalu mengejutkan karena sejak semula memang diperkirakan belum bisa ikut disahkan lantaran masih terganjal sikap Bupati Karo yang belum memberikan persetujuanJumlah kecamatan yang akan bergabung juga belum klirSeluruh fraksi di DPR berpendapat, untuk bisa mengesahkan RUU Berastagi masih memerlukan Surat Keputusan (SK) Bupati Karo mengenai cakupan wilayah.

Sebelumnya, dalam laporan resmi Komisi II DPR yang disampaikan ke rapat paripurna DPR, dikatakan bahwa pada rapat 18 Desember 2008, Komisi II DPR telah mengambil sikap untuk meminta DPRD Sumut segera mengambil sikap"DPRD Sumut harus bertanggung jawab dan segera mengambil sikap," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Eka Santosa (F-PDIP) di hadapan Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin rapat(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Jurit Terkendala Grasi II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler