BACA JUGA: RUU Maybrat Disetujui Secara Bulat
Begitu juga bagi Jurit, TPTM belum menerima surat balasan grasi II dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.”Tiba-tiba mendengar penelitian Kejaksaan Agung sudah inkrach saat menurunkan tim ke Sumsel untuk mengecek rencana eksekusi bagi Jurit dan Ibrahim, kami dari Tim Pembela Terpidana Mati masih mempunyai upaya hukum berupa grasi II (mohon ampun)
BACA JUGA: Penjara Penuh, 14.700 Napi Dibebaskan
Jadi, eksekusi untuk Ibrahim belum bisa dilaksanakan,” tegas Yopie Bharata SH kepada JPNN Kamis malam (18/12).Alasannya, kata Yopie, berdasar UU No 22/2002 tentang grasi, pada pasal 2 ayat (3) dinyatakan apabila grasi I ditolak dan sudah 2 tahun bisa mengajukan grasi kembali
Surat grasi II yang memuat 8 nama TPTM yaitu Yustinus Joni SH, Eti Gustina SH, Eva Derussel SH, Aprili Firdaus Sakamta SH, Yoppie Bharata SH, Taslim SH, Sulyaden SH, dan Yusmarwati SH, itu berjumlah 10 lembar
BACA JUGA: Tanah 660 Ribu Hektare jadi Sengketa Capai
”Surat itu sudah kami kirim via pos kilat khusus tercatat kepada Presiden di JakartaLalu salinannya dikirim juga ke PN Sekayu, untuk selanjutnya dari PN Sekayu dikirim ke Mahkamah Agung (MA)Selain itu, salinan grasi juga kami diberikan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” paparnya.Pengajuan grasi II itu, kata Yopie, diusul oleh orang tua kandung Ibrahim yaitu Ujang bin Yakub (64)Buruh yang tinggal di desa Sungai Gerong, No 23, Kec Banyuasin I, Banyuasin tersebut belum bisa menemui anaknya yang jauh di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
”Tapi memang dalam Pasal 3 UU No 22/2002 tentang grasi itu dimungkinkan permohonan grasi diwakili oleh keluarganyaPermohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga, yaitu isteri, suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara kandungIni adalah orang tua kandungnya,” ujar Yopie bersemangat.
Diceritakan Yopie, Grasi I untuk Ibrahim diajukan pada 2 Juli 1998 melalui kuasa hukumnya Mona Wulandari SHNah, balasan presiden sudah turun berupa Keputusan RI No 3/G/2001 pada 14 Juni 2001Intinya grasi Ibrahim ditolak.
Grasi II diusul pada 18 Desember 2008, kali ini kuasa Ibrahim ialah TPTMTim pembelanya mengirim surat keapda presiden setelah mengetahui jarak penolakan grasi I oleh presiden sudah lewat dari 2 tahun, artinya sudah bisa dilakukan.
Sebelumnya, kata Yopie, untuk Ibrahim telah dilakukan PK I (Peninajaun Kembali) pada 7 Agustus 2001Ketika itu, Ibrahim mengajukan PK sendiri alias tanpa kuasa hukumPada 22 Januari 2003, MA menyatakan tidak dapat menerima PK I IbrahimLalu, pada 12 april 2007 melalui TPTM, PK II diusul lagi ke MANamun pada 25 September 2007 juga tidak dapat diterima oleh MAItu berdasarkan surat putusan No:108/PK/Pid/2007TPTM baru mendapatkan pemberitahuan itu pada 8 Nopember 2007.
Lantas bagaimana dengan Jurit? ”Untuk Jurit juga belum bisa dieksekusi, karena surat balasan grasi II dari presiden belum adaJadi harus kami terima dulu surat balasan dari presiden baru bisa dieksekusi,” tegasnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga saat akan dimintai konfirmasinya Kamis malam (18/12), beliau sedang dalam acara”Bapak belum bisa diganggu karena masih ada acaraSaya Ari ajudannya, nanti pesannya saya sampaikan, terima kasih,” ujar Ari.
Pekan lalu, saat dikonfirmasi JPNN di kantornya di Jakarta, Ritonga mengatakan akan melakukan eksekusi terhadap Jurit dan Ibrahim setelah tidak adalagi ganjalan hukum”Ya, eksekusi itu akan dilaksanakan setelah semuanya terpenuhi,” pungkasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Deadline BP Migas
Redaktur : Tim Redaksi