Protes Tanda Tangan Karyawan NNT Buat SBY

Jumat, 07 Maret 2014 – 20:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ribuaan pekerja tambang PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) semakin risau. Kerisauan ini pun disampaikan dalam aksi tanda tangan sepanjang 200 meter. Gerakan ini merupakan bentuk protes tambang yang ada di Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat tidak bisa lagi mengekspor konsentratnya.

Ketua SPAT PT NNT, Iwan Setiawan mengatakan gerakan penggalangan tanda tangan bersama ini sebagai bentuk keprihatinan para karyawan yang akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anggota DPR.

BACA JUGA: Abdul Gani: Kemenangan Ini Untuk Rakyat Maluku Utara

"Gerakan penggalangan tanda tangan bersama ini sebagai bentuk keprihatinan para karyawan," kata Zainudin dalam keterangan persnya,  Jumat (7/3).

Aksi ini dikoordinir pula oleh PUK SKEP, SPSI PT NNT dan PUK SPAT SAMAWA PT NNT direncanakan terus berlangsung hingga hingga  9000 karyawan yang bekerja menadatangani spanduk ini.

BACA JUGA: Saatnya Bangun Jalur Ganda Kereta Api di Timur Jawa

"Sedikitnya telah 3000 an karyawan melakukan aksi tanda tangan di atas spanduk 200 meter. Adapun jumlah karyawan Batu Hijau mencapai 9.000 orang sehingga diperkirakan spanduk yang ditandatangani mencapai 300-an meter," ucapnya.

Yoesrawan Galang, mewakili ribuan karyawan PT NNT menambahkan gerakan ini bentuk keprihatinan karyawan pasalnya akibat peraturan bea keluar progresif (Permenkeu No. 6 Tahun 2014) dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri (keharusan membangun smelter).

BACA JUGA: Santri Doakan Ibas Jadi Pemimpin Amanah

"Gerakan ini sebagai bentuk keprihatinan  kami sebagai karyawan. Perusahaan menjadi kritis yang pada akhirnya bisa tutup karena sejumlah peraturan pemerintah," ujar Yoesrawan.

Aksi ini kata Dia, tidak hanya karyawan reguler tetapi juga diikuti pembantu rumah tangga, tukang sapu, dan tukang kebun ikut membubuhkan tandatangannya.

"Tandatangan ini akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI," timpal Ketua SPSI, Zainuddin itu.
 
Senior Specialist Medrel PT NNT Ruslan Ahmad menambahkan sejak 12 Januari lalu perusahaan tempatnya bekerja tidak melakukan ekspor konsentrat karena adanya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Bahkan kami belum mempunyai rencana untuk mengekspor hingga kuartal pertama tahun 2014 ini," kata Ruslan.

Dijelaskan dia menambahkan bea keluar progresif sebesar 25% dari penerimaan tahun 2014 hingga 60% tahun 2016 dinilai sangat memberatkan perusahaan serta tidak sejalan dengan kontrak karya.

"Padahal, kontrak karya menjadi pedoman utama kami secara legal beroperasi. Terkait pemurnian di dalam negeri, pada dasarnya sudah kami lakukan di PT Smelting Gresik sebanyak 20-23% sesuai kapasitas smelter Gresik,” katanya.
 
Menurut informasi yang diterima Ruslan, PT NNT sudah melakukan pemutusan kontrak dengan sebagian perusahaan pendukung yang menjadi subkontraktor. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Pecah Ban Jelang Demonstrasi Fly Pass


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler