Protokol Kesehatan di Pasar Cileungsi Diperketat

Kamis, 11 Juni 2020 – 13:22 WIB
Kondisi Pasar Cileungsi Kabupaten Bogor setelah sempat ditutup karena menjadi klaster penularan COVID-19. Foto: ANTARA/M. Fikri Setiawan

jpnn.com, BOGOR - PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor memperketat penerapan protokol kesehatan di Klaster Pasar Cileungsi setelah terjadi penolakan pedagang terhadap tes cepat COVID-19.

"Sejauh ini belum ada instruksi penutupan (pasar, red) kembali, hanya penerapan protokol kesehatan lebih diperketat," kata Direktur Utama PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor Haris Setiawan di Bogor, Rabu.

BACA JUGA: Corona Klaster Pasar Cileungsi Makin Ganas, Coba Lihat

Dia menjelaskan, pengetatan penerapan protokol kesehatan di pasar dengan lokasi di bagian timur Kabupaten Bogor itu diwujudkan dalam bentuk meningkatkan intensitas pemeriksaan suhu tubuh pengunjung pasar dan penyemprotan disinfektan di area pasar, yakni dua kali sehari.

"Setiap hari pengecekan suhu dan 'screening' (penyaringan) penggunaan masker. Saat ini pasar dibuka sesuai aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), buka pukul 04.00 WIB, tutup pukul 13.00 WIB," katanya.

BACA JUGA: Klaster Pasar Cileungsi Makan Korban, Laki-laki Usia 30 Tahun Meninggal

Pihaknya juga memasang tempat cuci tangan portabel di 40 tempat di Pasar Cileungsi, agar pengunjung dan pedagang rajin mencuci tangan, terlebih usai bertransaksi.

Staf Humas dan Keamanan Pasar Cileungsi Ujang Rasmadi menyebutkan, pedagang Pasar Cileungsi bereaksi atas kekecewaannya kepada tim gugus tugas dengan cara menolak tes cepat secara massal.

BACA JUGA: Suami dan Anaknya Ditemukan Meninggal, Devi Bermimpi Suasana Gelap

Para pedagang mengusir rombongan tenaga medis yang hendak menggelar tes cepat di Pasar Cileungsi pada Rabu pagi.

Pedagang beranggapan sepinya Pasar Cileungsi karena ada pembatasan pengunjung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.

Pembatasan pengunjung itu menimbulkan kecemburuan pedagang Pasar Cileungsi kepada pedagang kaki lima (PKL) di luar pasar yang operasionalnya tidak mendapat pembatasan dari gugus tugas.

"Ada timbul (permasalahan, red.) seperti itu, karena pedagang yang di dalam yang jelas legal diperlakukan seperti itu (dibatasi, red.) sementara yang di luar diabaikan," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler