MAJALENGKA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Majalengka serius memperjuangkan terbentuknya Provinsi Cirebon. Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Majalengka, M Iqbal MI menegaskan, partainya akan tampil di depan dan mendorong Pansus KP2C menyetujui rencana pembentukan Provinsi Cirebon, jika pada saat ini memiliki keterwakilan kursi di legislatif.
“Kalau seandainya saat ini kami punya kursi di legislatif, saya akan instruksikan kepada anggota kami untuk tampil di depan menyetujui dan mendorong terbentuknya Provinsi Cirebon, meski hal ini bertentangan dengan pendapat eksekutif,” tegasnya kepada Radar (Grup JPNN), Selasa (8/1).
Menurutnya, kebijakan ini sudah jelas dan logis. Pasalnya, sebagai salah satu deklarator rencana pembentukan Provinsi Cirebon, Iqbal tahu persis bagaimana kondisi wilayah III saat ini sangat layak untuk dijadikan provinsi yang mandiri.
Dikatakan, saat pembuatan statuta tentang kajian yang dibuat oleh akademisi sekaliber profesor dan doktor dari perguruan tinggi, hasil pengkajian yang didasarkan pada PP No 78 tahun 2007 menunjukkan jika wilayah III sangat layak untuk dijadikan provinsi yang mandiri.
Dikatakan, statuta kajian tersebut dibuat secara independen oleh pihak yang netral dari kalangan akademisi perguruan tinggi. Jadi, statuta kajian ini bukan semata dibuat berdasarkan emosional dan keinginan para pihak yang berkepentingan.
“Oleh karenanya, dulu waktu saya jadi pimpinan dewan, saya yang paling duluan menyatakan setuju dan mendukung rencana ini. Bahkan menjadi deklarator yang ikut berorasi pada deklarasi P3C di Hotel Apita Cirebon tahun 2008 lalu,” ujar mantan wakil ketua DPRD Majalengka periode 2004-2009 ini.
Dia menyebutkan, di negara ini semua rencana pemekaran daerah telah diatur dan dijamin pelaksanaannya oleh PP No 78 tahun 2007. Setelah dikaji cara komprehensif, Iqbal menyebutkan, Jawa Barat ini merupakan salah satu provinsi terpadat jumlah penduduknya.
“Bayangkan saja, di Jabar punya 91 kursi anggota DPRD provinsi, paling banyak di antara provinsi lain se-Indonesia. Potensi dari segi infrastruktur dan kekayaan alam di wilayah III Cirebon dinyatakan sudah cukup layak untuk menjadi provinsi tersendiri,” ungkapnya.
“Infrastruktur di kita (wilayah III) sudah hampir lengkap, sarana transportasi darat laut maupun udara juga sudah hampir lengkap seluruhnya. Di samping itu, kekayaan alam mulai dari potensi laut, pegunungan, dan migas semuanya ada. Mau apa lagi, tinggal nunggu jadi provinsi,” tambah Iqbal.
Meski demikian, saat ini pihaknya menghargai upaya yang tengah dilakukan Pansus Kajian Pembentukan Provinsi Cirebon (KP2C) yang tengah melakukan kajian.
Namun ia berpesan, agar nanti hasil yang diperoleh dari kerja pansus ini benar-benar dihasilkan lewat kemauan yang fair untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Bukan hanya mengikuti emosional maupun kepentingan elit politik tertentu saja,” paparnya.
Terpisah, Akademisi STIE STMY Majalengka H Sudibyo BO SSos SE MM menyebutkan, Pansus KP2C sebenarnya tidak perlu repot-repot lagi melakukan kajian terhadap rencana pembentukan Provinsi Cirebon. Pasalnya, pada sebelumnya pun sudah ada kajian komprehensif yang dilakukan oleh akademisi mengacu pada PP No78 tahun 2007.
“Kalau kajiannya sudah ada dan dilakukan oleh orang-orang berkompeten di dalamnya, ngapain repot-repot mengkaji ulang. Tinggal disimak kajiannya lalu ditelaah kebenarannya. Kalau hasilnya benar ya putuskan, kalau hasilnya keliru silakan bersikap. Gak usah bikin agenda yang mubazir dengan banyak studi banding ke luar kota,” jelas Sudibyo.
Menurutnya, kalau pemerintah Kabupaten Majalengka ingin membuat kajian serupa yang lebih independen, pihaknya menyambut baik. “Tapi yang jelas, nanti hasilnya akan sama saja jika dikomparasikan, yakni wilayah III ini cukup layak dijadikan provinsi mandiri. Lah wong dasar, metode dan objek kajiannya sama saja kok,” pungkasnya. (azs)
“Kalau seandainya saat ini kami punya kursi di legislatif, saya akan instruksikan kepada anggota kami untuk tampil di depan menyetujui dan mendorong terbentuknya Provinsi Cirebon, meski hal ini bertentangan dengan pendapat eksekutif,” tegasnya kepada Radar (Grup JPNN), Selasa (8/1).
Menurutnya, kebijakan ini sudah jelas dan logis. Pasalnya, sebagai salah satu deklarator rencana pembentukan Provinsi Cirebon, Iqbal tahu persis bagaimana kondisi wilayah III saat ini sangat layak untuk dijadikan provinsi yang mandiri.
Dikatakan, saat pembuatan statuta tentang kajian yang dibuat oleh akademisi sekaliber profesor dan doktor dari perguruan tinggi, hasil pengkajian yang didasarkan pada PP No 78 tahun 2007 menunjukkan jika wilayah III sangat layak untuk dijadikan provinsi yang mandiri.
Dikatakan, statuta kajian tersebut dibuat secara independen oleh pihak yang netral dari kalangan akademisi perguruan tinggi. Jadi, statuta kajian ini bukan semata dibuat berdasarkan emosional dan keinginan para pihak yang berkepentingan.
“Oleh karenanya, dulu waktu saya jadi pimpinan dewan, saya yang paling duluan menyatakan setuju dan mendukung rencana ini. Bahkan menjadi deklarator yang ikut berorasi pada deklarasi P3C di Hotel Apita Cirebon tahun 2008 lalu,” ujar mantan wakil ketua DPRD Majalengka periode 2004-2009 ini.
Dia menyebutkan, di negara ini semua rencana pemekaran daerah telah diatur dan dijamin pelaksanaannya oleh PP No 78 tahun 2007. Setelah dikaji cara komprehensif, Iqbal menyebutkan, Jawa Barat ini merupakan salah satu provinsi terpadat jumlah penduduknya.
“Bayangkan saja, di Jabar punya 91 kursi anggota DPRD provinsi, paling banyak di antara provinsi lain se-Indonesia. Potensi dari segi infrastruktur dan kekayaan alam di wilayah III Cirebon dinyatakan sudah cukup layak untuk menjadi provinsi tersendiri,” ungkapnya.
“Infrastruktur di kita (wilayah III) sudah hampir lengkap, sarana transportasi darat laut maupun udara juga sudah hampir lengkap seluruhnya. Di samping itu, kekayaan alam mulai dari potensi laut, pegunungan, dan migas semuanya ada. Mau apa lagi, tinggal nunggu jadi provinsi,” tambah Iqbal.
Meski demikian, saat ini pihaknya menghargai upaya yang tengah dilakukan Pansus Kajian Pembentukan Provinsi Cirebon (KP2C) yang tengah melakukan kajian.
Namun ia berpesan, agar nanti hasil yang diperoleh dari kerja pansus ini benar-benar dihasilkan lewat kemauan yang fair untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Bukan hanya mengikuti emosional maupun kepentingan elit politik tertentu saja,” paparnya.
Terpisah, Akademisi STIE STMY Majalengka H Sudibyo BO SSos SE MM menyebutkan, Pansus KP2C sebenarnya tidak perlu repot-repot lagi melakukan kajian terhadap rencana pembentukan Provinsi Cirebon. Pasalnya, pada sebelumnya pun sudah ada kajian komprehensif yang dilakukan oleh akademisi mengacu pada PP No78 tahun 2007.
“Kalau kajiannya sudah ada dan dilakukan oleh orang-orang berkompeten di dalamnya, ngapain repot-repot mengkaji ulang. Tinggal disimak kajiannya lalu ditelaah kebenarannya. Kalau hasilnya benar ya putuskan, kalau hasilnya keliru silakan bersikap. Gak usah bikin agenda yang mubazir dengan banyak studi banding ke luar kota,” jelas Sudibyo.
Menurutnya, kalau pemerintah Kabupaten Majalengka ingin membuat kajian serupa yang lebih independen, pihaknya menyambut baik. “Tapi yang jelas, nanti hasilnya akan sama saja jika dikomparasikan, yakni wilayah III ini cukup layak dijadikan provinsi mandiri. Lah wong dasar, metode dan objek kajiannya sama saja kok,” pungkasnya. (azs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Honorer K1 Hilang dari Daftar
Redaktur : Tim Redaksi