Provinsi Kepulauan Sepakat Ingin RUU Daerah Kepulauan Disahkan pada 2023

Minggu, 04 Desember 2022 – 23:17 WIB
Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan. Foto dok panitia WGD

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan sepakat mengawal pembahasan hingga pengesahan RUU Daerah Kepulauan, yang masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Provinsi kepulauan sepakat mengawal pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

BACA JUGA: RUU Daerah Kepulauan Bisa jadi Jawaban Atas Ketidakadilan Masyarakat

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan provinsi kepulauan bertekad agar RUU tersebut diketok tahun depan.

"Kami bangkit terus. Kami perjuangkan sampai RUU Daerah Kepulauan ini diundangkan," kata Ali Mazi dalam acara Working Group Discussion II di Jakarta, pada Kamis, (1/12).

BACA JUGA: Yakin Target Pengangkatan Sejuta Guru Bakal Tercapai, Ganjar: Bapak Ibu Tidak Perlu Khawatir

BKS Provinsi Kepulauan terdiri atas delapan provinsi, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Delapan provinsi tersebut memiliki total 99 kabupaten/kota. Ali Mazi mengaku heran dengan lamanya proses pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan di DPR.

BACA JUGA: Lewat KIP, Jokowi Wujudkan Mimpi Warga Kurang Mampu Raih Pendidikan Tinggi

Menurut dia, RUU ini sudah 18 tahun diperjuangkan atau sejak 2004, dengan dua periode melalui usulan DPR dan dua periode usulan dari DPD.

RUU Daerah Kepulauan juga sudah tiga kali masuk dalam Prolegnas, yakni pada 2021, 2022, dan 2023.

"Tentunya ini menimbulkan pertanyaan bagi kami. Ada apa dengan RUU Daerah Kepulauan? Kami tidak ingin provinsi kepulauan menjadi otonomi. Tetapi paling tidak, ibarat pembagian kue, ada kesamarataan antara daerah kepulauan dengan non-kepulauan," ujarnya.

Senada dengan Ali Mazi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono mengatakan, opsi terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan dan pesisir adalah melalui undang-undang.

Dan RUU Daerah Kepulauan, menurut dia, adalah jalannya. "Jangan bicara ke arah lain lagi karena akan mundur," kata Nono Sampono.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, masalah kesenjangan antara daerah kepulauan dengan daerah non-kepulauan sudah lama diperdebatkan.

Saat ini Bappenas sedang merancang bagaimana daerah kepulauan saling terhubung bukan hanya melalui perairan, namun juga udara.

Moda transportasi udara, menurut dia, dapat menembus ruang dan waktu dengan pelayanan yang cepat dan tidak perlu membangun bandara khusus.

"Kami mendorong pesawat N-219 milik PT Dirgantara Indonesia menjadi seaplane dan bisa beroperasi di daerah kepulauan," kata Suharso.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 416 Rumah di Kabupaten Batu Bara Dapat Bantuan Sambungan Listrik dari PLN


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler