jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan Ali Mazi berharap RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan, agar pemerintah daerah bisa leluasa mengelola sumber daya alam dan memajukan perekonomian, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Pasalnya, selama hampir 20 tahun, RUU yang memuat gagasan kesetaraan dan perlakuan adil di daerah berciri kepulauan ini belum juga dibahas dan disahkan.
BACA JUGA: RUU Daerah Kepulauan Perlu Didorong Demi Pembangunan di Gugusan Pulau
"Kami tidak ingin yang muluk-muluk, kami hanya minta persamaan," ujar Ali Mazi dalam acara Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, (3/11).
Menurut Gubernur Sulawesi Tenggara ini, daerah kepulauan memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari.
BACA JUGA: Santri Dukung Ganjar Sumut Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Kabupaten Serdang Bedagai
Ali Mazi mencontohkan, tak sedikit daerah bekas pertambangan yang ada di daerah menjadi sumber bencana alam dan menyengsarakan masyarakat.
Mereka meninggalkan jalan berlubang dan membuat kerusakan. Akan tetapi, yang menikmati hasilnya adalah pemerintah pusat dengan dana bagi hasil yang relatif kecil ke pemerintah daerah.
BACA JUGA: Perkuat Jaringan Ekosistem Rantai Pasok Perikanan, FishLog Dapat Pendanaan Rp 50 Miliar
Di lain pihak, pemerintah daerah tak punya dana untuk memperbaiki kondisi tersebut lantaran pendapatan asli daerah dan dana transfer dari pemerintah pusat tidak mencukupi.
Karena itu, RUU Daerah Kepulauan ini bisa menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono mengatakan, sudah lama RUU Daerah Kepulauan ini terkatung-katung.
"Padahal RUU ini merupakan desain hukum untuk menjawab berbagai persoalan, yakni ketertinggalan pembangunan nasional, kemiskinan, dan kesenjangan," katanya.
RUU Daerah Kepulauan, menurut dia, juga menjadi salah satu pendorong agar cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim dunia dapat terwujud.
Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Syamsuddin menjelaskan alasan terhentinya pembahasan RUU tersebut.
"Karena hampir 75 persen muatan dalam rancangan RUU itu telah diatur dalam undang-undang yang ada," kata Syamsuddin.
Syamsuddin menyebut pada prinsipnya, pemerintah mendukung upaya menguatkan dan memajukan setiap daerah. Apabila hendak mendorong RUU ini, Syamsuddin menyatakan, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dengan perwakilan pemerintah daerah kepulauan guna membahas lebih detail.
"Kami bisa rapat untuk menyatukan pendapat tentang kelanjutan RUU Daerah Kepulauan ini," terang dia.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegadaian Raih Brand Equity dan ESG Excellence 2022
Redaktur & Reporter : Yessy Artada