Provokator Rusuh Palopo Harus Diproses Hukum

Senin, 16 Desember 2013 – 04:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan provokator kerusuhan di Lapas Kelas II Palopo, Sulsel, pada Sabtu (14/12) lalu akan diproses secara hukum. Sebab, kerusuhan tersebut membuat rusaknya fasilitas negara. Amir juga berjanji akan melakukan pengusutan internal pada petugas lapas.

Pernyataan Amir itu disampaikan saat jumpa pers Minggu  (15/12). Dalam kesempatan itu Amir membeberkan kronologi kejadian. Dia menegaskan akan meminta provokator kerusuhan tetap diproses secara hukum karena perusakan fasilitas negara dan penganiayaan yang dilakukan.
    
"Tidak ada hal-hal yang mencolok untuk diberitakan dalam kejadian kemarin. Semuanya kini sudah kembali tertib. Tidak ada yang lari dan napi sudah kembali ke bloknya masing-masing," ujar pria 67 tahun itu. Menurut dia, kejadian itu tak sampai menyebabkan hal-hal yang lebih jauh karena kesigapan aparat keamanan, baik Polri maupun TNI.

BACA JUGA: Densus Ringkus Terduga Teroris di Lamongan

"Meski begitu saya meminta akan terhadap provokator aksi dilakukan proses hukum karena tindakannya telah menyebabkan rusaknya fasilitas negara," paparnya.

Amir menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu pada penyidikan yang dilakukan polisi. Dia juga berjanji akan melakukan evaluasi terhadap petugas di lapas tersebut. "Saya masih menunggu informasi yang lebih lengkap. Sebab saat ini info yang saya dapat masih singkat," ujarnya.

BACA JUGA: Sepuluh Tahun Berkuasa, SBY Dinilai tak Urus Konflik Tanah

Menurut dia, selama ini di lapas-lapas di Sulsel cenderung tidak ada masalah dengan over kapasitas. Dia juga melihat figus Kalapas Sri Pamudji merupakan sosok yang baik. "Dia orang baru, beberapa bulan bekerja di sana. Dia merupakan aparat pemasyarakatan yang berprestasi," ungkapnya.

Informasi yang didapat Amir saat ini lebih pada kejadian itu diakibatkan oleh ulah Riti alias Herman alias RAH. Pria 25 tahun yang merupakan residivis kasus narkoba itu menganiaya Kalapas karena sebelumnya dihukum akibat tindakan indisipliner

BACA JUGA: Direstui PBNU Nyapres, Aher Janjikan Kesejahteraan Petani

Kerusuhan dipicu oleh RAH yang memukul Kalapas dan memprovokatori napi lain untuk melakukan pengerusakan dan penyerangan. Beruntung tidak korban jiwa dari kasus itu. Kalapas sendiri hanya mengalami luka ringan dan kini sudah keluar dari rumah sakit. (gun/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Overstayer Diusir Saudi, SBY Diminta Protes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler