Proyek Fakir Miskin Diselewengkan, Dihukum 22 Bulan

Senin, 30 Januari 2012 – 22:33 WIB

JAKARTA - Mantan pegawai Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek bagi fakir miskin, dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yusrizal pun dijatuhi hukuman 22 bulan penjara.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/1), majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta menyatakan bahwa Yusrizal selaku Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin pada Direktorat Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) di Depsos, telah menyalahgunakan kewenangan terkait proyek pengadaan mesin jahit dan sapi potong yang didanai dengan APBN 2004.

Menurut majelis, Yusrizal telah terbukti memperkaya diri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.  Sebab untuk proyek pengadaan 6000 unit mesin jahit tahun 2004, Yusrizal menerima pemberian Rp 300 juta dari PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) selaku rekanan Depsos. Sedang untuk pengadaan 3500 sapi impor, Yusrizal menerima Rp 50 juta dari almarhum Iken Br Nasution selaku Dirut PT Atmadhira Karya yang juga rekanan Depsos dalam proyek tersebut.

Yusrizal dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan kedua, yakni melanggar melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Menyatakan terdakwa Yusrizal telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan," kata Eka saat membacakan putusan.

Selain itu, Yusrizal juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta. "Jika denda tidak dibayar sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan," imbuhnya.

Vonis dari majelis itu memang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU meminta majelis menghukum Yusrizal dengan pidana selama 32 bulan dan denda Rp 100 juta.

Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena Yusrizal selaku pejabat tidak berhati-hati dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, karena pria kelahiran Pariaman, 5 Juni 1960 itu selalu bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan itu Yusrizal langsung menyatakan dapat menerimanya. Sedangkan JPU KPK memilih menggunakan waktu tujuh hari yang disediakan majelis untuk pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus ini telah menyeret sejumlah pesohor menjadi pesakitan lantaran dinyatakan bersalah dan dipenjara. Di antaranya adalah mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, serta anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang juga mantan Dirjen Banjamsos, Amrun Daulay.

Dari pihak swasta, nama yang dijerat adalah Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhyat serta Direktur PT Lasindo, Musfar Aziz. Keduanya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Sementara satu tersangka lainnya yang dihentikan proses penyidikannya adalah almarhum Iken Br Nasution. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset Century Dikejar, Proses Hukum Jangan Terhenti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler