Proyek Iklan Dikorupsi, Herman Felani Terancam 20 Tahun Bui

Selasa, 13 Desember 2011 – 19:49 WIB

JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ditangkap pada 23 Juli lalu, akhirnya aktor Herman Felani duduk di kursi terdakwaPada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/12), Herman didakwa korupsi dalam proyek filler iklan layanan masyarakat di Pemda DKI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, Herman selaku Direktur PT Global Vision Universal, sengaja melakukan kongkalikong pada proyek iklan Pemda DKI yang didanai APBD DKI tahun 2006 dan 2007

BACA JUGA: SPPD Pegawai Pemprov Gorontalo Dipotong untuk Relawan Pilkada

JPU KPK, Zet Tadung Allo, membeberkan, ada empat proyek iklan layanan masyarakat Pemda DKI yang dikerjakan perusahaan Herman.

Pertama adalah proyek proyek filler iklan hukum di Biro Hukum Pemda DKI yang didanai APBD tahun 2006
Herman bersama Raj Indra Singh pada Oktober 2006 menemui R Norman selaku Kabag Dokumentasi dan Publikasi pada biro hukum Setda DKI

BACA JUGA: Selidiki Jembatan Kukar, Polisi Cecar Direktur Bukaka

"Terdakwa meminta agar perusahaannya, PT Raditya Putra Bahtera (RDB) diikutsertakan dalam proyek tersebut," beber Zet.

Selanjutnya, perusahaan Herman pun dimenangkan dan menjadi rekanan Pemda DKI dalam proyek filler iklan itu
Pada 20 Desember 2006,  PT RDB memperoleh pencairan dana proyek tersebut setelah dipotong pajak sebesar Rp1,8 miliar.

Namun ada embel-embel terkait  dimenangkannya PT RDB itu.  "Terdakwa menyanggupi memberikan dana 10 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak," ujar Zet

BACA JUGA: Soal Kekasih Angie, Polri Tunggu Surat Resmi



Proyek kedua adalah pengadaan filler iklan hukum pada 2007Pada proyek ini, Herman meminta Kepala Biro Hukum DKI, Journal Effendi Siahaan agar memenangkan CV Sandi PerkasaDalam proyek ini, CV Sandi Perkasa mengantongi kontrak Rp 1,9 miliar.

Yang ketiga adalah proyek iklan sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta yang didanai APBD tahun 2007Dalam proyek itu, Herman menemui Kepala BPHLD DKI Jakarta,  Budirama Natakusumah dan meminta agar PT Global Vision Universal dimenangkan

Nilai kontrak pengadaan pada proyek ini adalah Rp2,9 miliarJPU menyebut Herman bersama Budirama secara diskriminatif mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan PT Global Vision Universal.

"Dalam pengadaan ini Budirama memperoleh keuntungan Rp137 juta, sedangkan terdakwa memperoleh Rp1,5 miliarKerugian negara dalam pengadaan ini Rp1,9 miliar," kata JPU.

Proyek keempat yang digarap Herman adalah pengadaan produksi dan penayangan iklan sosialisasi urbanisasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI yang didanai APBD 2007Lagi-lagi, Herman meminta agar PT Global Vision Universal dimenangkan

Nilai kontrak setelah dipotong pajak pada proyek itu adalah Rp1,5 miliar"Tapi biaya proyek yang dilakukan terdakwa hanya Rp413 jutaSehingga terjadi kerugian negara Rp1,1 miliar," sebut JPU.

Sedangkan dari empat proyek itu,  Herman telah memperkaya diri senilai Rp4,7 miliar, dan beberapa pihak lain seperti Jornal Effendi Siahaan (Rp781 juta) dan Bahir Romsah Rp77,3 jutaSedangkan total seluruh kerugian keuangan negara Rp 6,205 miliar.

Atas perbuatan itu, Herman dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliarSedangkan dalam dakwan subsidair, aktor era 1980-an itu dijerat pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi pemberantasan korupsi joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jouncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.∫

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Gorontalo Dituding Aniaya Kepala Kesbanglinmas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler