jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (WIKA Gedung) Nariman Prasetyo, Selasa (28/7).
Pemeriksaan terhadap bos BUMN bidang konstruksi itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
BACA JUGA: Begini Kronologis Dugaan Korupsi Jembatan Bangkinang
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, nama Nariman masuk dalam daftar saksi bagi Adnan yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Adnan merupakan pegawai Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek Jembatan Waterfront City.
"Yang bersangkutan (Nariman, red) dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AN (Adnan, red)," kata Fikri melalui layanan pesan kepada awak media.
BACA JUGA: Sstt...KPK Sedang Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi di Jawa Timur
Namun, Fikri tidak membeber lebih jauh keterkaitan Nariman dengan kasus itu. Namun, dalam daftar saksi tertulis bahwa Nariman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan general nanager Departemen Sipil Umum 2 PT Wijaya Karya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Bangkinang.
BACA JUGA: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
Selain Adnan, tersangka lain dalam kasus itu adalah Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa. Kerugian negara akibat korupsi proyek tersebut diperkirakan sebesar Rp 39,2 miliar.
KPK menyangka Adnan menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau satu persen dari nilai nilai kontrak. Lembaga antirasuah itu menduga Adnan dan Ketut melakukan patgulipat untuk mengatur tender proyek yang akhirnya bermasalah itu.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga