Begini Kronologis Dugaan Korupsi Jembatan Bangkinang

Jumat, 15 Maret 2019 – 11:06 WIB
Penyidik KPK. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi membongkar dugaan korupsi pembangunan jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016.

Kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan diumumkannya penetapan dua tersangka pada Kamis petang (14/3), oleh Wakil Ketua KPK Tony Saut Situmorang di Gedung Merah Putih.

BACA JUGA: KPK tak Larang TPP Diberikan ke Guru Penerima Sertifikasi

Saut menjelaskan, penyelidikan telah diselesaikan dengan terkumpulnya informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

Dua orang dijerat sebagai tersangka. Keduanya adalah AND atau Adnan, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Satu lagi Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero0 Tbk inisial IKT atau I Ketut Suarbawa.

BACA JUGA: Lagi, KPK Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Riau

BACA JUGA: Polisi Bakal Umumkan Tersangka Korupsi Dana Kemah, Asalkan…

Para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar.

BACA JUGA: Segera Diadili, Taufik Kurniawan Diboyong ke Semarang

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberamasan 11ndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 39,2 milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar,” ucap Saut.

Terkait konstruksi perkaranya, pimpinan KPK kelahiran Medan Belawan itu menerangkan, pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangklnang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

"Pada pertengahan 2013, dlduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKT dan beberapa ppihak lainnya. Dalam pertemuan itu ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada IKT," jelas pria lulusan Universitas Persada Indonesia YAI itu.

Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City TA 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lolang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013 ditandatanganilah kontrak pembangunanya dengan nilai Rp 15.198.470.500, dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, ADN meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City TA 2014 kepada konsultan, dan IKT meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara AND dan IKS terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berIanjut di tahun tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan jembatan secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBDP 2015 dan APBD Tahun 2016.

"Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau satu persen dari nilai-nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," terangnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 70 Persen Wakil Rakyat Belum Laporkan Aset Kekayaan ke KPK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler