Proyek Listrik Dikorupsi, Dituntut 8 Tahun Bui

Selasa, 07 Februari 2012 – 16:01 WIB
Ridwan Sanjaya, terdakwa perkara korupsi solar home system (SHS) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/2). Ridwan dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta dan ganti kerugian negara Rp 13,18 miliar. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara kepada Ridwan Sanjaya. Pegawai kementrian ESDM yang didakwa korupsi proyek solar home system (SHS) itu diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 131,2 miliar.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, KMS A Roni, menyatakan bahwa Ridwan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek SHS tahun 2008 yang dibiayai APBN sebesar Rp 526 miliar, telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai rekanan.

JPU menyatakan, Ridwan bersama Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementrian ESDM, Jacobus Purwono, mengarahkan agar 28 perusahaan menjadi kontraktor proyek SHS di berbagai daerah. Padahal, 28 perusahaan tersebut tidak sanggup mengerjakan SHS. "Ini terbukti dengan adanya pengerjaan secara subkontrak oleh 28 perusahaan yang ditunjuk terdakwa dan Jacobus Purwono," kata JPU.

Menurut JPU, penunjukan pihak-pihak secara subkontrak sebagai penyedia barang dan pemasangannya itu telah menyalahi aturan. Sementara merujuk pada hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 131, 2 miliar.

Tak hanya kerugian negara, Ridwan dan Jacobus juga menerima pemberian dari para kontraktor SHS. Total uang yang diterima oleh keduanya mencapai Rp 14,6 miliar. Karenanya JPU meyakini dakwaan primair yang diajukan, yakni melakukan perbuatan sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terpenuhi.

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ridwan Sanjaya bersalah karena korupsi, menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama delapan tahun penjara," kata KMS Roni saat membacakan tuntutan bernomor Tut-05/24/02/2012 setebal 907 halaman,

Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar kerugian negara sebesaar Rp 13,182 miliar. Perintah membayar kerugian negara sebesar Rp 13,18 miliar itu karena Ridwan pernah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp Rp 1,47 miliar.

"Jika terdakwa tidak sanggup membayar ganti rugi kerugian negara sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara," sambung JPU.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena perbuatan Ridwan itu tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas koprupsi. Hal yang meringankan, karena Ridwan selalu berikap sopan, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. "Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara," sambung JPU.

Atas tuntutan tersebut, baik Ridwan maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami beri kesempatan untuk membacakan pledoi pada persidangan yang digelar 16 Februari mendatang," kata hakim ketua Gusrizal sembari menutup persidangan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Kunjungi KPK Dicurigai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler