Proyek Pemerintah Bisa jadi Underlying Swap

Senin, 03 Februari 2014 – 06:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bank Indonesia makin gencar mendalamkan pasar keuangan. Lewat PBI baru, mulai hari ini (3/2) bank sudah dapat melakukan swap atau lindung nilai kepada BI. Diharapkan kebijakan ini dapat mendukung kegiatan ekonomi riil dan memelihara stabilitas nilai rupiah.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, stabilitas nilai tukar rupiah memerlukan dukungan pasar keuangan yang dalam dan sehat. Yakni, dengan tersedianya likuiditas di pasar keuangan domestik. "Antara lain dengan melakukan aktivitas lindung nilai untuk memitigasi risiko nilai tukar rupiah," kata Agus.

BACA JUGA: Harga Emas Naik Rp 10 Ribu

Lantaran itu, untuk melancarkan kebijakan baru ini, pada akhir Januari lalu pihaknya juga telah melakukan sosialisasi surat edaran Ekstern nomor 16/2/DPM mengenai transaksi swap lindung nilai bank umum ini kepada bank-bank devisa di tanah air.

Dalam SE tersebut disebutkan secara rinci antara lain mengenai dokumen underlying transaction dasar transaski dari swap. Misalnya, jika swap dilakukan oleh bank, underlying transaksi meliputi pinjaman luar negeri bank dalam bentuk perjanjian kredit maupun penerbitan surat utang.

BACA JUGA: Wamendag Dinilai Pantas Gantikan Posisi Gita Wirjawan

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Filianingsih Hendarta mengatakan, jika underlying yang digunakan adalah pinjaman luar negeri bank dalam bentuk perjanjian kredit, dokumen underlying adalah berupa loan agreement atau perjanjian kredit antara bank dengna kreditur bank.

"Kalau underlying transaksi adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk penerbitan surat utang, dokumen berupa laporan penjualan surat utang yang dikeluarkan oleh global custody," tuturnya.

BACA JUGA: Bintang Toejdoe Kirim Relawan ke Sinabung

Akan tetapi, jika transaksi swap dilakukan oleh nasabah, ruang lingkup underlying transaksi meliputi transaksi swap jual antara bank dengan nasabah lebih luas.

Yakni meliputi pinjaman luar negeri dalam bentuk perjanjian kredit maupun penerbitan surat utang, investasi langsung, devisa hasil ekspor, hingga investasi pada infrastruktur dan surat berharga.

"Misalnya underlying transaksi berupa investasi pada infrastruktur ini adalah untuk pembangunan sarana umum dan produksi. Harus ada persetujuan dari pemilik proyek, misalnya di pemerintah maupun non pemerintah," paparnya.

Sementara itu, transaksi swap lindung nilai kepada BI tersebut ditetapkan minimal sebesar USD 10 juta. Maksimal ditetapkan sebesar nilai underlying transaksi, dengan kelipatan USD 1 juta. Transaksi swap ini direlaksasi dengan dapat diperpanjang sebanyak 3, 6, dan 12 bulan. (gal/sof)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... AP II-Citilink Terapkan PSC on Ticket


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler