jpnn.com, SORONG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek puskesmas keliling di Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw pada 2016.
Kajari Sorong Erwin Hamonangan Saragih mengatakan keempat orang tersangka dugaan korupsi tersebut yaitu berinisial PT, eks Plt Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw selaku kuasa pengguna anggaran.
BACA JUGA: Irjen Agung Beber Motif Pelaku Teror Melempar Kepala Anjing ke Rumah Pejabat Kejaksaan
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK berinisial E, seorang rekanan berinisial YAW dan KK sebagai staf dari pihak ketiga.
Saat ini penyidik Kejari Sorong tengah melakukan pemberkasan dan pelimpahan berkas beserta para tersangka ke Pengadilan Tipikor di Manokwari guna dilakukan persidangan.
BACA JUGA: Kompol ZM Meninggal Usai Ditangkap Satgas Antinarkoba Polda Riau
Menurut Erwin, pengadaan puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Tambrauw itu dalam bentuk kapal kecil atau speed boat.
Kasubsi Penyidikan Stevi Ayorbaba menjelaskan nilai proyek pengadaan puskesmas keliling itu sebesar Rp 2,1 miliar lebih.
BACA JUGA: Seorang Siswi Melahirkan di Ruang UKS, Pria Beristri Berinisial Z Diamankan Polisi
Pengadaan itu dilakukan tanpa melalui proses pelelangan karena PT selaku kuasa pengguna anggaran yang pada saat itu merupakan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw langsung menunjuk pihak ketiga yang dipercaya.
Stevi menambahkan, sesuai temuan proses penyidikan dan hasil audit BPKP, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 1.950.676.090.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam