MENIA-Proyek Pembangunan delapan Unit rumah layak huni bagi warga miskin di Kabupaten Sabu Raijua oleh CV Jevindo Permai dengan kuasa direktur Erwin Dominggus Lobo Mone diduga bermasalah. Pasalnya proyek senilai kurang lebih Rp 238 juta tersebut dalam kontrak kerja waktu pelaksanaannya hanya 90 hari yaitu mulai dari tanggal 25 Juli hingga 22 Oktober 2012.
Namun terpantau Timor Ekspress (Grup JPNN) di lapangan, masih terdapat rumah yang belum diselesaikan oleh kontraktor. Salah seorang warga penerima bantuan rumah tersebut Urbanus Upe kepada koran ini di kediamannya di RT 10/RW 05 Tulaika Kelurahan Mebba Kecamatan Sabu Barat, mengatakan proses pengerjaannya rumah oleh kontraktor dimulai pada Agustus lalu. Namun yang dikerjakan hanya fondasinya saja dan kemudian pada November, kontraktor datang melanjutkan pekerjaannya.
"Namun yang dikerjakan pun tidak sesuai harapan yakni hanya atap rumah berserta dindingnya namun tembok rumah tidak dikerjakan lagi hingga saat ini. Kami telah berkali-kali datang ke Dinas PU untuk mempertanyakan kenapa rumah tersebut tidak dikerjakan hingga selesai namun dinas hanya mengatakan bahwa secepatnya akan memanggil kontraktor tetapi tetap tidak ada penyelesaian,"tegasnya.
Dia juga mengaku sempat mendapatkan informasi dari masyarakat yang juga penerima rumah bantuan tersebut bahwa rumah mereka juga dikerjakan tidak becus oleh Kontraktor. Sebagian dari mereka telah melanjutkan pekerjaan karena takut jika ada angin kencang bisa menyebabkan rumah mereka roboh. "Kami sangat sesalkan tindakan Erwin Lobo Mone yang seolah melarikan diri dan tidak mau lagi bertanggungjawab atas pembangunan rumah tersebut yang merupakan tanggungjawabnya selaku kontraktor,"ujarnya.
Di depan rumah tersebut masih terdapat tumpukan material seperti pasir, batu karang, batako dan semen yang dibiarkan begitu saja oleh kontraktor. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU Sabu Raijua, Eren Haba Radja ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa memang proyek tersebut sebenarnya telah jatuh tempo pada bulan Desember tahun lalu.
Namun pihaknya sudah menyiasati agar proyek tersebut dikucurkan untuk tahun 2013 dengan perjanjian tertentu misalnya denda 1/mil/hari dari nilai kontrak hingga denda tertinggi 5 persen dari nilai kontrak proyek tersebut. Dia juga mengaku pihaknya telah dua kali memanggil kotraktor tersebut namun hingga saat ini belum sempat bertemu karena pada saat surat panggilan pertama dan kedua Erwin Lobo Mone selaku kontraktor tidak berada di Sabu Raijua. Namun setelah pihak kontraktor datang lagi-lagi tidak juga sempat ketemu dengan pihaknya dikarenakan berbagai macam kesibukan.
"Kami sudah sempat berkomunikasi dengan kontarktor via ponsel namun kontraktor katakan bahwa dia masih sibuk sehingga kami akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap kontraktor agar segera menyelesaikan pekerjaannya karena alasan mendasar tidak dilanjutkannya proyek tersebut belum jelas,"urai Erwin menambahkan untuk sementara dia menduga bahwa mobilisasi material yang agak tersendat.
Masih menurutnya, saat ini pencairan uang untuk proyek tersebut baru 30 persen dari nilai proyek sebagai uang muka sehingga apabila kontaktor sudah tidak mampu lagi untuk selesaikan pekerjaannya maka pihaknya akan memberikan proyek tersebut kepada pihak lain yang mau mengerjakan dengan baik dan selanjutnya CV Jevindo Permai akan diblack list.(kr-10/boy)
Namun terpantau Timor Ekspress (Grup JPNN) di lapangan, masih terdapat rumah yang belum diselesaikan oleh kontraktor. Salah seorang warga penerima bantuan rumah tersebut Urbanus Upe kepada koran ini di kediamannya di RT 10/RW 05 Tulaika Kelurahan Mebba Kecamatan Sabu Barat, mengatakan proses pengerjaannya rumah oleh kontraktor dimulai pada Agustus lalu. Namun yang dikerjakan hanya fondasinya saja dan kemudian pada November, kontraktor datang melanjutkan pekerjaannya.
"Namun yang dikerjakan pun tidak sesuai harapan yakni hanya atap rumah berserta dindingnya namun tembok rumah tidak dikerjakan lagi hingga saat ini. Kami telah berkali-kali datang ke Dinas PU untuk mempertanyakan kenapa rumah tersebut tidak dikerjakan hingga selesai namun dinas hanya mengatakan bahwa secepatnya akan memanggil kontraktor tetapi tetap tidak ada penyelesaian,"tegasnya.
Dia juga mengaku sempat mendapatkan informasi dari masyarakat yang juga penerima rumah bantuan tersebut bahwa rumah mereka juga dikerjakan tidak becus oleh Kontraktor. Sebagian dari mereka telah melanjutkan pekerjaan karena takut jika ada angin kencang bisa menyebabkan rumah mereka roboh. "Kami sangat sesalkan tindakan Erwin Lobo Mone yang seolah melarikan diri dan tidak mau lagi bertanggungjawab atas pembangunan rumah tersebut yang merupakan tanggungjawabnya selaku kontraktor,"ujarnya.
Di depan rumah tersebut masih terdapat tumpukan material seperti pasir, batu karang, batako dan semen yang dibiarkan begitu saja oleh kontraktor. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU Sabu Raijua, Eren Haba Radja ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa memang proyek tersebut sebenarnya telah jatuh tempo pada bulan Desember tahun lalu.
Namun pihaknya sudah menyiasati agar proyek tersebut dikucurkan untuk tahun 2013 dengan perjanjian tertentu misalnya denda 1/mil/hari dari nilai kontrak hingga denda tertinggi 5 persen dari nilai kontrak proyek tersebut. Dia juga mengaku pihaknya telah dua kali memanggil kotraktor tersebut namun hingga saat ini belum sempat bertemu karena pada saat surat panggilan pertama dan kedua Erwin Lobo Mone selaku kontraktor tidak berada di Sabu Raijua. Namun setelah pihak kontraktor datang lagi-lagi tidak juga sempat ketemu dengan pihaknya dikarenakan berbagai macam kesibukan.
"Kami sudah sempat berkomunikasi dengan kontarktor via ponsel namun kontraktor katakan bahwa dia masih sibuk sehingga kami akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap kontraktor agar segera menyelesaikan pekerjaannya karena alasan mendasar tidak dilanjutkannya proyek tersebut belum jelas,"urai Erwin menambahkan untuk sementara dia menduga bahwa mobilisasi material yang agak tersendat.
Masih menurutnya, saat ini pencairan uang untuk proyek tersebut baru 30 persen dari nilai proyek sebagai uang muka sehingga apabila kontaktor sudah tidak mampu lagi untuk selesaikan pekerjaannya maka pihaknya akan memberikan proyek tersebut kepada pihak lain yang mau mengerjakan dengan baik dan selanjutnya CV Jevindo Permai akan diblack list.(kr-10/boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Terjepit, 41 PNS di Cirebon Bolos
Redaktur : Tim Redaksi