PRT Berhak Cuti dan Beribadah

Rabu, 21 Januari 2015 – 05:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Untuk melindungi profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2015. Hanif mengklaim, permenaker tersebut merupakan sebuah terobosan hukum untuk melindungi keberadaan PRT di Indonesia. 

Sebab, menurut Hanif, selama ini belum pernah ada aturan yang mengatur mengenai pekerja domestik, khususnya sektor rumah tangga. "Karena itu, terobosannya adalah kita buat Permenaker yang secara substansi in line dengan sejumlah ketentuan yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja secara internasional,"papar Hanif di kantornya, kemarin (20/1). 
 
Politikus PKB tersebut menjelaskan, dalam permenaker baru, diatur diantaranya perjanjian kerja harus menyebutkan hak normative dan kewajiban PRT. "Misalnya hak atas upah, libur, cuti, waktu istirahat, sampai waktu beribadah,"ujar dia. 
   
Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyinggung soal sanksi bagi penyalur PRT atau yang secara resmi disebutkan dalam Permenaker dengan istilah Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPRT). Dia menegaskan, jika terjadi pelanggaran aturan Permenaker 02 tahun 2015 yang dilakukan oleh LPRT, maka lembaga tersebut terancam akan diberikan sanksi tegas.

BACA JUGA: Pulang dari Pertemuan Aktivis Antikorupsi Ditembak

“Tentunya kita berikan sanksi bagi penyalur PRT yang yang lakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi yang paling ringan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau selutuh" kegiatan usaha LPPRT sampai pencabutan izin oleh Gubernur," kata Hanif.

Terkait pembinaan dan pengawasan LPRT, Hanif menguraikan hal tersebut dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Di samping pengawasan, pemberian izin hingga perpanjangan dan pencabutannya juga diserahkan pada Gubernur. 

BACA JUGA: Korban AirAsia Teridentifikasi Lewat BlackBerry Q10

Lebih lanjut, Permenaker ini juga mengatur bahwa LPRT tidak boleh memungut apapun dari calon PRT. PRT juga berhak atas hak-hak normatif mereka.                                                T

Terkait masalah penampungan calon PRT, dalam Permenaker ini disebutkan bahwa tempat penampungan"harus memenuhi standar-standar yangtelah ditetapkan."Itu semua sudah diatur dalam Permenaker ini,"imbuh dia. (ken/kim) 

BACA JUGA: Jonan Setuju Komisi V Bentuk Panja Keselamatan Penerbangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Evakuasi Moncong AirAsia dari Pulau Sembilan Terkendala Gelombang Tinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler