PSBB Berlaku Jumat, Anies Baswedan Bakal Hukum Warga yang Melanggar

Selasa, 07 April 2020 – 22:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk seluruh wilayah ibu kota mulai berlaku Jumat (10/4) mendatang. Dia pun memastikan bahwa warga yang melanggar aturan tersebut akan mendapat sanksi.

"Nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April utamanya adalah komponen penegakkan hukum," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.

BACA JUGA: PSBB Diberlakukan, Anak Buah Anies Baswedan Pengin Batasi Kendaraan Pribadi

Anies mengatakan, tim Gugus Tugas DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti PSBB.

"Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan," ujar Anies.

BACA JUGA: PSBB DKI Jakarta, Siap-Siap Kendaraan Pribadi Dibatasi

Anies menyatakan ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB itu mempengaruhi Pemerintah Provinsi DKI dan seluruh komponen mengendalikan virus corona (COVID-19).

Aturan PSBB direncanakan akan rampung pada Rabu (8/4) sehingga dapat segera diakses dan dipelajari oleh seluruh warga Ibu Kota Jakarta.

BACA JUGA: PSBB Untuk DKI Disetujui, Senator Fahira Idris Bilang Begini

Anies ???akan mulai memberlakukan PSBB bagi masyarakat DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) guna memutuskan penyebaran COVID-19.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan RI. Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies.

Dalam konferensi persnya itu, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.

Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan- pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.

Selain pembatasan aktivitas diluar ruangan, pembatasan lainnya terkait transportasi umum hingga pelarangan perayaan- perayaan selebrasi turut diatur dalam aturan PSBB. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler