jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya ingin membatasi pergerakan kendaraan pribadi seiring dengan disetujuinya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota. Menurut anak buah Anies Baswedan itu, pembatasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sekarang masih fokus pada pelayanan yang berada di bawah komando Pemprov DKI Jakarta.
"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin dihubungi di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: PSBB Diberlakukan, Polda Metro Jaya Langsung Lakukan Ini
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB jika dicermati sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.
"Contohnya MRT, LRT dan Transjakarta kita dorong untuk membatasi jumlah penumpang dalam rangka menjaga jarak aman antarpenumpang. Kita akan fokus ke sana memang dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan in-line dengan ketetapan dari pusat," katanya.
BACA JUGA: PSBB Untuk DKI Disetujui, Senator Fahira Idris Bilang Begini
Adapun soal PSBB meski tidak jauh berbeda, Syafrin mengatakan, pembatasan tersebut akan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ya kita mengacu ke sana saja," ucap Syafrin.
Kendati demikian, Syafrin mengatakan, saat ini belum ada instruksi lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta meski sudah ada lampu hijau dari Kemenkes. "Belum, belum (ada instruksi lebih lanjut)," kata Syafrin. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: DKI Berstatus PSBB, Pembatasan-pembatasan Ini Mulai Berlaku
Redaktur & Reporter : Adil