jpnn.com, JAKARTA - Menkes Terawan Agus Putranto telah menandatangani Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan Menkes Terawan itu tertanggal 7 April 2020.
BACA JUGA: 4 Poin Pernyataan Menkeu soal THR PNS dan Gaji ke-13
"Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (7/4).
Busroni menegaskan, Terawan menandatangani surat setelah mendengar pertimbangan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Berapa sih Anggaran THR PNS dan Gaji ke-13? Oh, Ternyata
Setidaknya ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan kemenkes memberikan restu daerah menerapkan PSBB yakni soal kesehatan, keselamatan, hingga ekonomi.
"Itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga aspek ekonomi. Tidak Kemenkes khusus, enggak, itu adalah tim," ucap dia.
BACA JUGA: Kabar Buruk dari Medan, Lagi-lagi karena Corona
Nantinya, kata dia, DKI Jakarta yang akan menentukan tata cara dan waktu dimulainya PSBB setelah surat permohonan ditandatangani.
Namun, hal itu perlu dilakukan dengan melihat kemampuan internal ibu kota.
"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan," ungkap dia.
Dia melanjutkan, Kemenkes tidak memiliki instruksi khusus setelah permohonan PSBB DKI Jakarta disetujui.
Kemenkes hanya meminta DKI Jakarta untuk fokus terhadap nyawa manusia ketika melaksanakan PSBB.
"Tetap fokus pada nyawa manusia. Itu saja. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk," tutur dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan