PSBB Hari Kedua, Jakarta Utara Gelar Patroli Gabungan, Hasilnya?

Sabtu, 11 April 2020 – 23:33 WIB
Pemkot Jakarta Utara menggelar patroli gabungan bersama Satgas Covid-19 Lantamal III di wilayah Jakarta Utara, Sabtu (11/4). Foto: Dispen Lantamal III

jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona dan memutus mata rantai penyebarannya serta penerapan pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar patroli gabungan bersama Satgas Covid-19 Lantamal III di wilayah Jakarta Utara, Jalan Laksda Yos Sudarso Kebon Bawang Tanjung Priok Jakarta Utara, Sabtu (11/4).

Kegiatan diawali apel kesiapan di kantor Wali Kota Jakarta Utara yang dipimpin Wakil Ketua Satpol PP Marulian dalam rangka sosialisasi Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

BACA JUGA: Ini Evaluasi Kapolda Metro Jaya Soal Pelaksanaan PSBB di Jakarta

Dalam menerapkan aturan PSBB di Jakarta perlu melakukan pengawasan dan ketegasan dari aparat pemerintah. Hal ini diperlukan supaya pencegahan itu dapat berhasil dan maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona /covid-19.

Sosialisasi dan edukasi terkait penerapan PSBB terus digencarkan termasuk hari ini dan seterusnya, sejumlah petugas menyusuri sejumlah jalan dan tempat seperti rumah makan, tempat berkumpul, terminal Tanjung Priok, Metro Plaza Sunter serta di danau Sunter.

BACA JUGA: Provinsi Ini Mau Terapkan PSBB, Tetapi Belum Memenuhi Syarat

Selain itu mengedukasi warga tentang bahaya corona virus, petugas juga mengimbau kepada warga yang masih berkerumun untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, dan bagi warga yang belum memakai masker diwajibkan harus memakainya. Imbauan lainnya juga dilakukan petugas seperti tetap menjaga kebersihan dan kesehatan.

BACA JUGA: Simak! Begini Isi Perintah Kabareskrim Kepada Jajaran Polri Terkait PSBB Jakarta

Hampir seluruh aktivitas masyarakat dibatasi, kecuali delapan sektor, antara lain kesehatan, pangan, energi, komunikasi baik jasa sampai media komunikasi, sektor keuangan, dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang dan kebutuhan keseharian dan indrustri strategis lainnya.

Kegiatan yang dimulai sore hari tadi diakhiri pukul 21.00 Wib dan patroli gabungan ini melibatkan personel Satpol PP, Dishub, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, Gartap Ibu Kota dan Subgar Utara.

Dari beberapa foto dari Dispen Lantamal III Jakarta, tampaknya aparat gabungan memberikan imbauan dan tindakan kepada warga yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pergub 33 tahun 2020 tentang PSBB.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler