PSBB Jakarta: Hanya Rumah Ibadah di Perumahan yang Boleh Dibuka

Kamis, 10 September 2020 – 06:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperbolehkan rumah ibadah beroperasi saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat yang akan kembali diberlakukan pada 14 September 2020 mendatang.

Meski, diizinkan beroperasi, warga yang datang ke rumah ibadah wajib mematuhi protokol kesehatan. 

BACA JUGA: Anies Baswedan: Kegiatan Usaha Jalan Terus, Kegiatan Kantor Jalan Terus, tetapi...

"Penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang ketat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu (9/9).

Rumah ibadah yang boleh beroperasi juga harus sesuai kriteria yang ditetapkan.

BACA JUGA: PSBB Ketat, Bansos Sembako Digelontorkan Lagi

"Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup," sambung Anies.

Anies menjelaskan, rumah ibadah yang boleh beroperasi ialah yang berada di kampung atau komplek perumahan.

BACA JUGA: Berpotensi Ada Masalah Besar, Anies Baswedan Mulai Cemas

"Tetapi rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka," ujar Anies.

"Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan itu ada datanya, RW-RW yang dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," lanjut Anies.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat pada Senin (14/9) mendatang.

PSBB ketat di Jakarta itu mirip seperti yang telah diberlakukan pada awal pandemi Covid-19. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler