Anies Baswedan: Kegiatan Usaha Jalan Terus, Kegiatan Kantor Jalan Terus, tetapi...

Kamis, 10 September 2020 – 05:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai peresmian Brawijaya Hospital Saharjo, Rabu (9/9). Foto: Rizki Sandi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat mulai Senin 14 September 2020.

Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi Jakarta yang lebih darurat melebihi kedaruratan pada awal munculnya pandemi corona.

BACA JUGA: Alasan Anies Baswedan Terapkan PSBB Ketat di Jakarta

Anies mengatakan, Presiden Joko Jokowi dua hari lalu dengan tegas menyatakan kepada publik bahwa jangan restart ekonomi sebelum masalah kesehatan terkendali.

"Beliau jelas meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama. Maka, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9) malam.

BACA JUGA: PSBB Diperketat, Pegawai Kantoran di Jakarta Wajib Kerja dari Rumah

Anies menjelaskan bahwa dalam rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta sore tadi, disimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menarik rem darurat.

Artinya, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terpaksa menerapkan PSBB seperti masa awal pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Berpotensi Ada Masalah Besar, Anies Baswedan Mulai Cemas

"Bukan PSBB Transisi, tetapi  melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu. Inilah rem darurat yang harua kami tarik," ujar mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu.

Anies menegaskan bahwa ketika melakukan PSBB awal pandemi Covid-19, jumlah kasus positif maupun kematian bisa ditekan. Karena itu, penerapan PSBB seperti awal pandemi ini nantinya diharapkan bisa menyelamatkan nyawa warga DKI Jakarta.

"Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta. Bila ini dibiarkan maka rumah sakit tidak akan sanggup menampung dan  efeknya kematian akan tinggi di Jakarta," ucap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) itu.

Ia menjelaskan bahwa dengan PSBB  secara ketat ini, maka seperti arahan Presiden Jokowi di awal wabah muncul kegiatan bekerja, belajar, dan beribadah dilakukan di rumah.

"Untuk detailnya akan kami sampaikan di hari-hari ke depan. Garis besar pada prinsipnya perlu kami sampaikan di awal sebagai ancang-ancang  melakukan PSBB supaya ada fase persiapan dengan baik," katanya.

Pada prinsipnya, Anies berujar, mulai Senin 14 September 2020, kegiatan  perkantoran nonesensial diharuskan melaksanakan dari rumah.

"Bukan kegiatan usaha yang berhenti, tetapi  bekerja dikantonya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tetapi perkantoran di gedung  yang tidak diizinkan beroperasi," ujarnya.

Menurut Anies, ada 11 bidang esensial yang boleh berjalan tetapi dengan operasi yang minimal. Kegiatannya tidak seperti biasa, alias dikurangi.

Anies memastikan operasi pada bidang nonesensial yang dulu dapat izin akan dievaluasi ulang. "Ini untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun sosial itu tidak menyebabkan penularan," katanya. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler