jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat mulai Senin 14 September 2020.
Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi Jakarta yang lebih darurat melebihi kedaruratan pada awal munculnya pandemi corona.
BACA JUGA: Alasan Anies Baswedan Terapkan PSBB Ketat di Jakarta
Anies mengatakan, Presiden Joko Jokowi dua hari lalu dengan tegas menyatakan kepada publik bahwa jangan restart ekonomi sebelum masalah kesehatan terkendali.
"Beliau jelas meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama. Maka, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9) malam.
BACA JUGA: PSBB Diperketat, Pegawai Kantoran di Jakarta Wajib Kerja dari Rumah
Anies menjelaskan bahwa dalam rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta sore tadi, disimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menarik rem darurat.
Artinya, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terpaksa menerapkan PSBB seperti masa awal pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Berpotensi Ada Masalah Besar, Anies Baswedan Mulai Cemas
"Bukan PSBB Transisi, tetapi melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu. Inilah rem darurat yang harua kami tarik," ujar mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu.
Anies menegaskan bahwa ketika melakukan PSBB awal pandemi Covid-19, jumlah kasus positif maupun kematian bisa ditekan. Karena itu, penerapan PSBB seperti awal pandemi ini nantinya diharapkan bisa menyelamatkan nyawa warga DKI Jakarta.
"Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta. Bila ini dibiarkan maka rumah sakit tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi di Jakarta," ucap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) itu.
Ia menjelaskan bahwa dengan PSBB secara ketat ini, maka seperti arahan Presiden Jokowi di awal wabah muncul kegiatan bekerja, belajar, dan beribadah dilakukan di rumah.
"Untuk detailnya akan kami sampaikan di hari-hari ke depan. Garis besar pada prinsipnya perlu kami sampaikan di awal sebagai ancang-ancang melakukan PSBB supaya ada fase persiapan dengan baik," katanya.
Pada prinsipnya, Anies berujar, mulai Senin 14 September 2020, kegiatan perkantoran nonesensial diharuskan melaksanakan dari rumah.
"Bukan kegiatan usaha yang berhenti, tetapi bekerja dikantonya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tetapi perkantoran di gedung yang tidak diizinkan beroperasi," ujarnya.
Menurut Anies, ada 11 bidang esensial yang boleh berjalan tetapi dengan operasi yang minimal. Kegiatannya tidak seperti biasa, alias dikurangi.
Anies memastikan operasi pada bidang nonesensial yang dulu dapat izin akan dievaluasi ulang. "Ini untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun sosial itu tidak menyebabkan penularan," katanya. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy