PSBB Jakarta: Ini Daftar Jenis Kegiatan yang Dilarang

Minggu, 13 September 2020 – 15:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan,  ada  11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi.

Namun, dia menegaskan, pengoperasian itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas sebanyak 50 persen.

BACA JUGA: Mahfud MD: Karena Tata Kata, Akibatnya Kacau Kayak Begitu

Anies Baswedan menjelaskan 11 sektor itu adalah:

Pertama, sektor kesahatan

BACA JUGA: Berita Duka: Dokter Oki Meninggal Dunia, Pak Gubernur Menangis

Kedua, bahan pangan makanan dan minuman.

Ketiga, energi

BACA JUGA: Ferdinand Kritik Anies Baswedan, Singgung PA 212 dan KAMI

Keempat, komunikasi dan teknologi informasi.

Kelima, keuangan perbankan,  sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.

Keenam, sektor logistik

Ketujuh, sektor perhotelan

Kedelapan konstruksi

Kesembilan industri strategis

Kesepuluh pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

Kesebelas adalah yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Anies Baswedan menegaskan bahwa selama PSBB ketat 14 hari ke depan ada beberapa kegiatan yang harus ditutup.

“Meneruskan semua institui pendidikan  sekolah masih tetap tutup,” kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung, Minggu (13/9).

Jumpa pers dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman,  Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku  Bakti Bawono Adisasmito.

Anies menegaskan seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan, tutup.

Begitu juga dengan taman kota, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA, fasilitas umum terkait pengumpulan orang tutup.

Kemudian, sarana olahraga publik juga ditutup.  

“Olahraga dilakukan mandiri di lingkungan masing-masing,” ungkap Anies.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini mengatakan resepsi pernikahan, seminar, konferensi, semua dibatasi.

“Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan dalam dilakukan di KUA atau di kantor Catatan Sipil,” ujarnya.

Anies Baswedan menambahkan, kegiatan-kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi adalah perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19, organisasi kemasyarakatan lokal dan intenasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Menurut Anies lagi, terkait dengan kantor pemerintah maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari jumlah pegawai.

“Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB,” katanya.

Ia menambahkan pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang berkaitan dengan pelayanan publik yang mendasar, yang memang mendasarkan lebih dari 25 persen pegawai.

Contohnya, kata dia, terkait kebencanaan, penegakan hukum, dan sektor lainnya.

“Ada catatan di sini, bila seluruh aktivitas ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi,” ujar mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta ini.

Jadi, Anies menegaskan, jika ditemukan kasus positif COVID-19,  bukan hanya kantor yang ditutup, tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi.

Anies Baswedan menjelaskan, ketentuan tersebut  diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan  PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (boy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler