jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan wilayah Rukun Tetangga (RT) zona merah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali berlaku pada 14 September 2020 mendatang.
Menurut Edi, wilayah RT zona merah sangat penting untuk diawasi guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Bagi yang Masih Tanya Kerja Anies Baswedan untuk Perangi Covid-19, Silakan Baca Ini
"Karena memang wilayah di zona merah ini menjadi bahaya kalau tidak dijaga. Sudah lama Jakarta zona merah. Yang terpenting di sini, PSBB mikro dengan pengawasan di RT-RT itu," kata Edi dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Selain itu, Edi juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperkuat sinegritas dengan TNI-Polri dari tingkat kelurahan dalam menjalankan aturan kebijakan PSBB itu nantinya.
"Yang perlu dilakukan saat ini memang bekerja, mempererat sinergi dengan TNI-Polri mulai di tingkat kelurahan, dan hati-hati membuat statment (pernyataan) yang bisa membuat IHSG anjlok," ujar Edi.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat pada Senin (14/9) mendatang.
BACA JUGA: Kritisi Rencana Anies soal PSBB, Masinton PDIP Pakai Istilah Zombi dan NATO
PSBB ketat itu mirip seperti yang telah diberlakukan pada awal pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk menghentikan laju pertambahan kasus Covid-19 di Jakarta. (mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi