PSBB Jakarta Mulai 10 April, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasan Anies Baswedan

Rabu, 08 April 2020 – 04:22 WIB
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. PSBB Jakarta mulai 10 April 2020. Ilustrasi Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19 akan mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah melakukan PSBB selama kurun waktu tiga pekan belakangan. Hanya saja saat itu tidak ada peraturan mengikat bagi warga Jakarta.

BACA JUGA: Hari Paling Mematikan di New York, Corona Sangat Sadis!

"Cuma bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat, kalau sekarang kita bisa menegakkan peraturan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.

Anies menegaskan, aparat penegak hukum akan melakukan penertiban dan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.

BACA JUGA: PSBB Berlaku Jumat, Ternyata Dua Kegiatan Ini Tidak Dilarang

Aparat penegak hukum gabungan akan meningkatkan patroli guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mentaati aturan PSBB.

Anies menyebutkan, Pemprov DKI beserta jajaran penegak hukum dari unsur TNI dan Polri tidak akan membiarkan masyarakat melakukan kegiatan yang berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Jangan Ganggu THR PNS dan Gaji ke-13, Pangkas Saja Dana Infrastruktur

"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita mentaati InsyaAllah penyebaran COVID-19 bisa kendalikan," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu.

Anies mengungkapkan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) DKI Jakarta sedang menyusun komponen aturan yang akan disosialisasikan kepada masyarakat pada 8-9 April 2020.

Anies menekankan seluruh komponen maupun lapisan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya bersama-sama meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan menjaga jarak serta mengurangi interaksi guna memutus wabah virus corona.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penegakkan hukum terhadap aturan PSBB selama 14 hari mulai Jumat (10/4) mendatang.

Setelah 14 hari, Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi memperpanjang masa PSBB atau tidak. Hal itu sesuai perkembangan data jumlah orang terpapar COVID-19. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler