PSBB Jakarta: Pasien Bandel Akan Dijemput Paksa

Senin, 14 September 2020 – 04:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, hari ini Senin (14/9).

Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi ialah bagi warga positif Covid-19 dilarang melakukan isolasi mandiri.

BACA JUGA: Pengumuman: Usulan Hotman Paris Dikabulkan Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, warga yang positif Covid-19 akan diisolasi di tempat yang telah disediakan pemerintah.

"Mulai besok (hari ini, red) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9).

BACA JUGA: PBB Mengutuk Keras Peristiwa Penusukan Syekh Ali Jaber

Adapun larangan isolasi mandiri ditetapkan karena berpotensi menimbulkan klaster rumah.

"Isolasi mandiri di rumah dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah. Dan ini sudah terjadi karena tidak semua memiliki pengalaman pengetahuan yang bisa menjaga kesehariannya menjaga penularan kepada orang lain," ujar Anies.

BACA JUGA: Kritisi Anies Baswedan, Teddy PKPI: Jangan Biarkan Dia Bekerja

Apabila ada warga positif Covid-19 yang menolak diisolasi ke tempat yang telah disediakan, maka akan dijemput paksa.

"Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," ujar Anies.

Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan.

PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan.

Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (mcr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler