PSBB Jakarta, Polisi Ungkap Ada 8 Titik Operasi Yustisi

Senin, 14 September 2020 – 20:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjawab pertanyaan awak media di kantornya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya dan semua stakeholder yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Covid-19 telah melaksanakan operasi penegakan atau yustisi di jalanan hari ini, Senin (14/9).

"Adapun 8 titik yang telah kami siapkan. Delapan check point yang sementara berjalan ini," kata Yusri kepada awak media di kantornya.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu, Satpol PP dan Dishub dikedepankan. Sementara TNI-Polri mendampingi operasi yustisi tersebut.

"Menemukan pelanggaran-pelanggaran tidak memakai masker saja misalnya, itu sudah kami lakukan penindakan oleh teman-teman Satpol PP," ujarnya.

Penindakannya, kata Yusri dengan sistem teguran, kerja sosial maupun dengan denda yang telah diatur sesuai pergub atau perda.

Penindakan itu, lanjut Yusri, berdasarkan penjelasan dalam Pergub. Sanksi yang diberikan pada para pelanggar diberikan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.

"Termasuk perusahaan-perusahaan nantinya. Tempat-tempat usaha yang tidak diperbolehkan ada juga yang sekali, dua kali, tiga kali, empat kali ada aturan penindakan progresif," tegasnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Senin 14 September 2020.

PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (mcr3/jpnn)





Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Tenang, Polisi Tetap Pakai Cara Humanis untuk Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler