jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada lagi imbauan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.
Pemprov DKI akan melakukan penindakan tegas jika menemukan ada perusahaan atau warga yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Jangan Sia-siakan Pengorbanan Rakyat, PSBB Harus Berhasil
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin, menegaskan tidak ada lagi imbauan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Jika melanggar, pihaknya langsung memberikan sanksi tegas.
"Jadi tahap kedua PSBB ini bakal ada pemberian sanksi tegas. Yang berkaitan dengan administrasi kalau dia tempat usaha, kita cabut izin usahanya. Kemudian kita segel semuanya," ungkap Arifin saat dihubungi, Jumat (24/4).
BACA JUGA: Daerah Lain Sibuk Mengajukan PSBB, Wali Kota Semarang Pilih Usul Jogo Tonggo
Oleh karena itu, Arifin berharap agar semua masyarakat bisa mematuhi dan mentaati ketentuan PSBB yang sudah ditentukan. Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menanggulangi pandemi virus corona.
BACA JUGA: Ribuan Kendaraan Disuruh Putar Balik Oleh Polisi, Siapa Mau Menyusul?
PSBB di DKI Jakarta yang semula dijadwalkan berakhir pada 23 April, diperpanjang hingga dua hari jelang Idulfitri.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua dimulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies dalam jumpa pers secara virtual beberapa hari lalu.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, Anies mengharapkan warga harus kompak, disiplin untuk melaksanakannya agar pandemi ini cepat selesai. (mg9/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian