jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat sejauh ini belum mengabulkan satu pun pengajuan skema penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah daerah.
"Sudah ada beberapa daerah yang mengajukan kepada Menkes. Kemarin siang Bapak Menkes bersama tim dan kami dari Gugus Tugas bersama tim, telah berdiskusi tentang apa yang harus kami lakukan setelah mendapatkan surat permohonan dari daerah yang mengajukan," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo, Senin (6/4).
BACA JUGA: Kenaikan Kasus Melambat, Australia Optimistis Atasi Virus Corona
Doni menginginkan kepala daerah melengkapi rencana aksi dan juga kesiapan daerahnya agar pemerintah pusat memberikan izin penerapan PSBB.
Menurut dia, pemerintah pusat harus melihat bagaimana cara pemerintah daerah menerapkan PSBB di wilayah administrasinya .
BACA JUGA: Demi Implementasi PSBB, Polri Tidak Segan Bubarkan Kerumunan
"Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Doni.
Presiden Jokowi sendiri saat membuka rapat terbatas hari ini menagih penjelasan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi acuan teknis pelaksanaan PSBB.
BACA JUGA: Kriteria Menentukan Wilayah PSBB, Permohonan Ditujukan ke Siapa?
"Yang pertama terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar. Saya melihat sudah ada Permenkes Nomor 9/2020. Yang paling penting saya ingin menanyakan beberapa hal, terutama dengan nanti pelaksanaannya seperti apa?" tanya Jokowi.
Jokowi juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menyusun penerapan PSBB.
Menurut Jokowi hal itu penting untuk menyinkronkan visi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi virus Corona beserta dampaknya.
"Komunikasi pusat dan daerah betul-betul harus selalu dilakukan sehingga semuanya kita memiliki satu visi, memiliki satu garis yang sama dalam menyelesaikan Covid-19 ini," tandas Jokowi. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga