Kriteria Menentukan Wilayah PSBB, Permohonan Ditujukan ke Siapa?

Senin, 06 April 2020 – 11:54 WIB
Warga memutar kendaraannya saat akan melintas di depan pembatas dengan spanduk imbauan penutupan akses jalan di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Minggu (5/4/). Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah kota atau kabupaten hingga provinisi tak bisa menetapkan sendiri daerahnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mekanismenya ialah, pertama dilihat dari jumlah kasus positif (COVID-19) dan kematian yang menyebar dan cepat, lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain," kata Sekjen Kementerian Kesehatan RI Oscar Primadi dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu (5/4).

BACA JUGA: Baidowi Nilai Permenkes PSBB Masih Menyisakan Masalah

Kriteria wilayah bisa ditentukan dari permohonan kepala daerah dan gugus tugas untuk menetapkan suatu wilayah untuk diberlakukan PSBB.

"Kedua, PSBB ditetapkan Menkes (Menteri Kesehatan) dengan permohonan dari gubernur, bupati atau wali kota maupun gugus tugas untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," papar Oscar.

BACA JUGA: Aturan PSBB Memuat Pengecualian bagi Instansi & Usaha Tertentu, Ini Daftarnya

Permohonan tersebut, lanjut dia, harus disertai sejumlah data, seperti bukti peningkatan dan penyebaran berdasarkan waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah.

Informasi kesiapan daerah meliputi ketersediaan kebutuhan hidup pokok masyarakat, sarana dan prasarana, anggaran, dan keamanan.

BACA JUGA: Prof Zainuddin Maliki Minta Pemerintah Lebih Tegas Terapkan PSBB

Selanjutnya, Menkes akan menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya laporan.

Oscar mengatakan PSBB berbeda dengan karantina, tetapi bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial (social physical distancing).

"PSBB lebih ketat daripada social distancing. Sifatnya bukan imbauan, tetapi penguatan pengaturan kegiatan penduduk dan penegakan hukum, tentunya dengan instansi berwenang sesuai UU yang berlaku," kata dia.

Oscar berharap pelaksanaan PSBB bisa memutus rantai penularan dari hulunya, dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang.

Namun, tak menutup kemungkinan untuk diperpanjang dengan indikasi penyebaran yang tinggi.

"Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat agar bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler