PSBB Tak Dikabulkan, Pemprov Gorontalo Kecewa

Senin, 27 April 2020 – 19:14 WIB
Ilustrasi PSBB. Foto: kemkesgoid

jpnn.com, GORONTALO - Pemerintah Provinsi Gorontalo mengajukan permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kedua kalinya kepada Menteri Kesehatan.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Senin (27/4), mengungkapkan pihaknya kecewa saat pemerintah pusat menolak permohonan PSBB Gorontalo yang pertama.

BACA JUGA: Update Corona 27 April: Yuri Sampaikan Tiga Kelompok Usia Pasien Meninggal

Menurutnya, langkah yang diambilnya saat ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Ia menyayangkan jika pengambil kebijakan di pusat masih berbelit-belit dalam kasus genting seperti sekarang.

BACA JUGA: Update Corona 27 April: Pasien Sembuh Bertambah, Jumlah PDP dan ODP Melonjak

"Kita melaksanakan semua perintah Presiden untuk memutus rantai penyebaran virus corona ini, tapi kalau dipersulit dengan berbagai izin dan aturan, bingung kita semua," katanya saat konferensi pers.

Adanya transmisi lokal penyebaran virus corona di Gorontalo mulai mengkhawatirkan pemerintah Provinsi Gorontalo. Apalagi saat ini jumlah positif corona telah mencapai 15 orang dan satu orang di antaranya telah meninggal dunia.

BACA JUGA: Banyak Warga Sembunyi di Bagasi Bus Supaya Lolos Mudik, Begini Kata Polisi

"Mesti harus tunggu banyak korban ya baru kita bergerak. Coba lihat negara Italia dan Amerika mayat-mayatnya sudah tidak sempat dimakamkan. Apa kita harus nunggu begitu," tukasnya.

Rusli menilai Gorontalo siap menerapkan PSBB, serta segala kebutuhan masyarakat di masa PSBB telah disiapkannya dengan baik.

"Beras kami surplus, bahkan kebijakan saya untuk hasil pertanian di Gorontalo jangan dijual keluar daerah, kita harus tahan di sini. Gula kita cukup ada 3.500 ton di pabrik gula. Ikan kita cukup, kemarin saya perintahkan Kepala Dinas Perikanan membeli ikan dari nelayan, sekarang kita sudah punya stok 20 ton," urainya.

Bentuk PSBB yang diajukan berupa penutupan total akses keluar masuk Gorontalo baik darat, laut maupun udara.

Pemprov juga mengajukan pembatasan aktivitas masyarakat yang hanya boleh pukul 06.00-17.00 Wita dan tidak lagi beraktifitas di luar rumah di atas jam tersebut.

Ia menegaskan tidak ingin mengambil risiko dengan membahayakan masyarakat Gorontalo, serta berharap pemerintah pusat menyetujui usulan PSBB di Gorontalo. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler