PSBB Transisi, Anies Baswedan Sudah Antisipasi Hal Terburuk

Jumat, 05 Juni 2020 – 04:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto:dok ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyiapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 ketika kegiatan sosial ekonomi dibuka bertahap saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Salah satu mekanisme dalam masa transisi ini disebut kebijakan rem darurat atau emergency brake policy. Jadi ketika sedang di masa transisi tiba-tiba kondisinya mengkhawatirkan, ini seluruh kegiatan kita rem," kata Anies Baswedan dalam siaran langsungnya di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).

BACA JUGA: Simak, Pernyataan Bu Khofifah tentang Salat Jumat di Masjid, Ingat 11 Syarat

Anies mengatakan, lonjakan kasus dapat terjadi apabila masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin selama PSBB transisi berlangsung.

Untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus dan memutus mata rantai COVID-19 maka Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan protokol umum bagi masyarakat selama masa PSBB transisi.

BACA JUGA: Berikut Daftar Aset Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi, Serbamewah

Pertama, kegiatan di luar rumah atau aktivitas di luar ruangan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sehat.

"Bila merasa tidak sehat, merasa tidak bugar tinggal di rumah," tegas Anies.

BACA JUGA: Kabar Baik soal Pasien COVID-19 di RS Lapangan Surabaya, Alhamdulillah

Kedua, Anies mengatakan semua tempat yang dapat menampung banyak orang hanya diperbolehkan terisi sebanyak 50 persen dari kapasitas aslinya.

"Bila sebuah ruangan berkapasitas 100 orang, maka hanya boleh 50 orang penggunanya. Bila kantor terbiasa beroperasi 1000 orang, maka 500 orang bekerja dari rumah, 500 orang bekerja di kantor. Ini adalah prinsip mendasar di masa transisi ini," kata Anies.

Ketiga, masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan tertular seperti orang lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak- anak, hingga orang dengan penyakit bawaan (komorbid) selama masa transisi tidak diperbolehkan beraktivitas di luar ruangan seperti di Taman Rekreasi, Kebun Binatang, fasilitas olahraga outdoor, taman, serta RPTRA.

Terakhir, Anies mengingatkan masyarakat untuk terus menggunakan masker
untuk beraktivitas di luar rumah.

Anies dengan yakin menyebutkan jika prinsip- prinsip dasar itu diterapkan oleh masyarakat secara disiplin maka fase kedua pembukaan fasilitas dan kegiatan yang lebih luas dapat dengan segera dilaksanakan pada akhir Juni.

Seperti yang diketahui PSBB di Jakarta kembali diperpanjang mulai Jumat (5/6).

Namun berjalan beriringan dengan masa transisi menuju normal baru.

Dalam siaran langsungnya Anies tidak menyebutkan waktu dari PSBB transisi dinyatakan berakhir. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler